Jakenan adalah nama sebuah desa di daerah Pati, Jawa Tengah. lebih tepatnya berada di bagian timur Kabupaten Pati. Jakenan berbatasan langsung dengan Juwana (yang terkenal dengan Bandeng Juwana) disebelah utara, berbatasan dengan Pucakwangi dan winong di sebelah barat, berbatasan dengan Jaken disebelah timur (sebelah timur Jaken masuk wilayah Kabupaten Rembang), dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kota Pati. Seluruh wilayah jakenan merupakan dataran rendah (tanpa ada bukit maupun pantai/laut). Sungai Silugonggo (juwana) merupakan sungai terbesar yang melalui Jakenan (bermuara di Laut Jawa) sering menyebabkan banjir jika musim penghujan tiba. Akibatnya banyak daerah barat Jakenan yang terendam air bah ini. Jakenan adalah desa sekaligus kecamatan sekaligus kawedanan (waktu kawedanan maupun karesidenan masih familiar saat orde "lama"). Sebagai kawedanan, Jakenan membawahi beberapa kecamatan, Jaken, Pucakwangi dan Winong (kidul). Jakenan, sebuah nama yang sampai saat ini belum saya dapatkan asal usul mengenai latar belakang kenapa dinamakan Jakenan. Jakenan sebagai sebuah kecamatan terbagi atas beberapa desa, diantaranya adalah jakenan, tanjung, ndukoh, sonorejo, sendang soko, mantingan, njenar, mbungas, ngglonggong, sentul, kalipang, mbatur, karang mbale, mbangleyan dll. Jakenan sendiri berpusat di Desa Jakenan dengan letak bagian timur kecamatan Jakenan. Terbagi atas empat Dukuhan Desa Jakenan termasuk dengan wilayah luas di Kecamatan Jakenan. Ndebag, Ngablak, Ngampel dan Ngalapan adalah keempat dukuhan tsb. Cukup unik dengan nama tiga dukuhan yang diawali dengan "Nga", hanya Ndebag saja yang berbeda. Entah apa sisi historis dari asal muasal penyebutan nama ini. Dukuhan terbesar adalah Ngalapan dengan wilayah dan jumlah penduduk hampir 60% Desa Jakenan. Sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Jakenan, sudah pasti hampir semua tempat penyelenggaraan pemerintahan berada di desa Jakenan, hanya beberapa yang berada di luar desa jakenan. Sebagian besar mata pencaharian penduduk desa Jakenan adalah petani (baik pemilik maupun petani penggarap), selanjutnya adalah buruh maupun wiraswasta (wirausaha), dan sebagian kecil pegawai negeri (baik di Jakenan maupun luar kota). Pasar Jakenan merupakan sarana bagi penduduk untuk melakukan aktivitas jual beli, sayang kondisinya memperhatinkan dengan tingkat turn over yang sedikit sekali (baik dari segi subyek maupun obyeknya). berbeda sekali dengan tahun 80an dimana laju ekonomi salah satunya berpusat di pasar ini. Seiring dengan globalisasi dan mudahnya akses transportasi dan komunikasi, penduduk dari desa jakenan maupun desa lain lebih menyukai untuk belanja langsung ke kota Juwana, Pati bahkan Kudus untuk kulakan. SD Negeri Jakenan adalah satu-satunya sekolah dasar yang ada di Desa Jakenan. kondisi terakhir SDN Jakenan tidak secemerlang tahun 90an dengan tungkat prestasi yang mencolok dan bisa dibanggakan tidak hanya antar desa bahkan antar kecamatan sekabupaten Pati. Hal ini disebabkan beberapa faktor baik input anak didik maupun guru dan dewan guru serta peran orang tua didik (masyarakat). sebelum menjadi SDN Jakenan, sebelumnya ada dua SD di desa Jakenan. SDN 1 Jakenan di sebelah barat dan SDN 2 Jakenan di sebelah timur. Prestasi antar keduanya sangatlah timpang, di mana dari segi fisik maupun non fisik SDN 1 Jakenan yang mendominasi. SDN 1 Jakenan lah yang melaju sampe tingkat kecamatan maupun kabupaten jika ada suatu event. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa sebagian besar pelajar yang dapat dikategorikan sukses melanjutkan jenjang pendidikan dan karir mengeyam pendidikan dari bangku SDN 1 jakenan. fakta langsung atau tidak langsung penggabungan SDN 1 dan SDN 2 menjadi SDN Jakenan menjadi salah satu sebab menurunnya kualitas dan kuantitas SDN 1 Jakenan. bersambung...
Jumat, 28 Oktober 2011
Selasa, 04 Oktober 2011
Transfer Pricing
Dasar Transfer pricing : UU PPH Pasal 18 (3) dan (3a) dan UU PPN pasal 2 tentang hubungan istimewa. Hal penting yang harus dilakukan ketika ada indikasi hubungan istimewa adalah melakukan analisa kesebandingan sesuai dg PER 43/2010 (metode dan tehnik TP). Teknik TP bertingkat mulai dari Teknik CUP (comparable uncontrolled price)-> RP (resale price)->/ CP (cost plus)-> TNMN-> SP(Split Profit), (tiga metode awal dinamakan metode tradisional) dan dua yg terakhir dinamakan metode transaksional. Bila diperlukan Wajib Pajak bisa melakukan APA (Advance Price Agreement) dg Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan PER 69/2010->mengajukan permohonan kepada DJP. Jika terkait dengan pihak luar negeri, WP bisa melakukan MAP (Mutual Agreement Prosedur) jika cross border country ssdg PER 48/2010. Kita bisa juga melihat aturan sebelumnya mengenai hubungan istimewa ini di KEP 1/93 mengenai PEDOMAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP WP YANG MEMPUNYAI HUB ISTIMEWA yang ditegaskan dengan S-153/2010 mengenai panduan pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi dan SE-04/93 mengenai PETUNJUK PENANGANAN KASUS-KASUS TRANSFER PRICING (SERI TP - 1) (di dalamnya ada metode dan contoh penghitungannya). Sebagai tambahan, hubungan istimewa ini harus dimasukkan di SPT Tahunan PPH badan di lampiran khusus 3A.
a.
Langganan:
Postingan (Atom)