Selasa, 04 Oktober 2011

STTS

STTS adalah singkatan dari Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dari Tempat Pembayaran (TP yaitu Bank/Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau ATM) atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati. Selain STTS ini bukti pembayaran atau pelunasan bisa berupa Resi/Struk ATM, Print out Internet BAnking ataupun bukti pembayaran (melalui teller) diperlakukan sebagai pengganti STTS. Apabila tanda terima pembayaran tersebut rusak/hilang, wajib pajak dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) ke KPP Pratama/KPPBB. Dasar Hukum KEP - 371/PJ./2002 dan SE - 42/PJ/2008.
1.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar