SPN (Sensus Pajak Nasional)
Dasar Hukum :
1. Umum : PMK 149/PMK.03/2011 ttg SPN
2. Teknis : PER 30/2011 ttg PEDOMAN TEKNIS SPN
Point Umum :
1. formulir
yang digunakan dinamakan FIS (Formulir Isian Sensus)
2. teknis sensus dilakukan
dg metode wawancara oleh Petugas Sensus
3. pelaksanaan sensus dilaksanakan dlm
dua tahap yi:
- Tahap
I - dimulai 30 september - 30 nopember 2011
- Tahap
II - dimulai 1 Jan - 31 Des 2012 (1 tahun full)
PMK 149/PMK.03/2011 ttg SPN secara umum berisi:
1. sensus pajak adalah kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan
2. sensus pajak adalah program
penggalian potensi perpajakan, memperluas basis pajak dan pencapaian target penerimaan sektor perpajakan
3. sensus pajak dilaksanakan dengan mendatangi subjek pajak ke lokasi Subjek Pajak
(Orang Pribadi dan Badan) yi: domisili, tempat
tinggal, tempat usaha, atau tempat
kedudukan dari Subjek Pajak
4. sensus pajak dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, yang dilaksanakan secara bertahap.
5. petugas sensus adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat menggunakan tenaga non PNS DJP
PER 30/2011 ttg PEDOMAN TEKNIS SPN secara umum berisi:
1. menunjukkan Surat Tugas dan name tag khusus Petugas
Sensus2. selain melak wawancara, pengamatan bisa dilakukan oleh Petugas sensus
3. Petugas Sensus melakukan klarifikasi isian FIS dan meminta FIS dittd oleh responden
4. stiker sensus yg telah diisi ditempelkan di tempat yg mudah dilihat
5. wilayah pendataan (sensus) dibagi dlm cluster2 yg telah ditentukan oleh KPP
6. Lampiran II berisi pedoman teknis pelaksanaan sensus
7. Lampiran III berisi FIS dan petunjuk pengisiann FIS diantaranya:
- FIS-DJP.01 untuk Orang Pribadi warna Hijau Muda
- FIS-DJP.02 untuk Badan warna Merah Muda
- diisi oleh Petugas sensus berdasarkan keterangan responden, kec
tdk responden tdk dapat ditemui scr lsg FIS dpt ditinggal di lokasi sensus untuk disi responden dan diambil pd wktu yg tlh ditentukan oleh petugas
- diisi dg huruf balok dan tinta hitam
- untuk memudahkan dlm proses pengisian sensus diharapkan perlu menyiapkan beberapa hal :
a. kartu NPWP
b. SPPKP
c. SPPT PBB
d. rekening PLN
e. Perjanjian Sewa Menyewa
f. dan dokumen pendukung lainnya jika ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar