Perdagangan Internasional/PI (Crossborder Transactions)
Beberapa hal terkait dengan PI
A. Beberapa pihak yang terkait dengan transaksi Perdagangan Internasional (PI) adalah:
Kelompok Eksportir : Eksportir/ Seller, Suplier, Export Trader
Kelompok Importir : Importir/ Buyer, Indentor
Kelompok penghubung/pendukung : Carrier/Agen pelayaran, Perbankan, Perusahaan Asuransi, Forwarding, Customs, Karantina, Otoritas perdagangan, Surveyor
B. Resiko dan Biaya terkait PI adalah:
• Commercial credit risk (unwillingness to pay)
• Financial Risk (Buyer default)
• Political Risk
• Non-Delivery risk (Brg Tak sampai)
• Documentary Risk (Dokumen cacat/tdk lengkap)
• Interest rate & Foreign Exchange Rate Risk
C. Beberapa bentuk Sales Contract (S/C)
Sales contract adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi perdagangan yang dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum yang disepakati bersama.
Instrumen hukum swasta yang dibentuk ICC ada empat jenis yaitu:
- UCP DC : Uniform Customs and Practice for Documentary Credit edisi 600
- ISP98 : International Standby Practice
- URC : Universal Rules for Collection
- Incoterms : International Commercial Terms
ICC adalah International Chamber of Commerce (Kamar dagang industri internasional).
D. Hal-hal yang diatur dalam S/C adalah:
1. Terms of Goods
a. Rincian Barang berupa : Jenis, Tipe, Spesifikasi, Keaslian, dan Asal barang
b. Jumlah dan Kualitas
c. Harga Barang
2. Terms of Shipment
a. Pelabuhan Muat dan Pelabuhan tujuan
b. Partial Shipment, boleh/tidak ?
c. Transhipment, boleh/tidak ?
3. Terms of Delivery
Aturan umum yg digunakan adalah produk INCOTERMS
4. Terms of Payment
a. Mekanisme L/C (Non Documentary dan Documentary L/C)
b. Mekanisme Non L/C (Open account, Advance Payment, Consignment, Wesel dagang)
E. Alat pembayaran PI
- Wesel Unjuk/ Sign Draft
- Wesel Dagang/ Bill of Exchange
- International Money Order
- Telegraphic Transfer
- Cash
- Cheque
- Credit card
- Online Money
F. All About L/C
L/C adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) senilai yang disebut dalam L/C, sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C baik secara fisik maupun isi dokumen.
- Para Pelaku dalam penerbitan L/C:
. applicant (importir)
. beneficiary (eksportir)
. bank penerbit : issuing bank
. bank koresponden :
advising bank (bank penerus)
confirming bank (bank pengkonfirmasi/penjamin)
accepting bank (bank yang mengaksep wesel atas L/C)
paying bank (bank yang membayar kepada beneficiary)
negotiating bank (bank penegoisasi)
- Prinsip Dasar L/C ada tiga macam:
. Independensi: Bahwa kontrak L/C sebagai instrumen pembayaran transaksi ekspor-impor merupakan kontrak yang TERPISAH dari perjanjian antara eksportir dan importir yang mereka tuangkan dalam Sales Contract.
. Complying Presentation: bahwa L/C memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir (beneficiary) sepanjang dokumen yang dipresentasikan oleh beneficiary melalui banknya (nominated bank) via courier service kepada pihak importir (applicant) sesuai dengan segala persayaratan yang ditentukan dalam L/C
. Deal with Documents Only: Sesuai UCP600 : bank berurusan hanya dengan dokumen, tidak dengan barang, jasa, atau pelaksanaan yang mungkin berkaitan dengan dokumen tersebut.
- Dokumen yang harus dipenuhi dalam L/C adalah:
1. Document of Transport : Bill of Lading, Sea Way Bill, Airway Bill, Railway Consignment
2. Document of Commercial : Commercial invoice, proforma invoice, consular invoice
3. Document of Insurance : Ins. Policy, Ins. Certificate, cover note
4. Additional Document : Packing List, SKA Preferensi dan non Preferensi, sertifikat mutu dan analisis
- Dua Jenis L/C adalah:
1. Transferable L/C: L/C yang memberikan hak kepada beneficiary (beneficiary pertama) untuk menginstruksikan kepada nominated bank/advising bank agar L/C tersebut dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada satu atau lebih beneficiary lainnya yang telah ditentukan oleh first beneficiary. Biasanya digunakan oleh eksportir yang berperan sebagai perantara
2. Back to Back L/C: L/C yg dpt dibuka oleh eksportir penerima L/C pertama kepada eksportir kedua dg menjaminkan L/C tersebut. Ada dua L/C yang dibuka : L/C Master dan L/C Secondary.
G. Dokumen-dokumen Pengangkutan
- Shipping Instruction : dokumen yang berisi instruksi pengangkutan barang yang telah ditentukan, dari Shipper kepada agen pengangkut/carrier
- Shipping Order: dokumen order pengapalan dari agen pengangkut kepada perusahaan pelayaran (diwakili kapten kapal)
- Mate’s Receipt: tanda terima yang diberikan oleh Mualim kapal sebagai tanda bahwa barang telah diterima di kapal. Digunakan untuk bukti pengambilan B/L dari carrier
- Bill of Lading: tanda terima barang yang dikeluarkan oleh pengangkut (carrier) kepada Shipper
- Manifest: rekapitulasi muatan barang dagangan (commercial goods) yang dibawa oleh kapal dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar
- Delivery Order: dokumen yang dikeluarkan agen pengangkutan kepada consignee sebagai tanda bahwa barang telah siap untuk diambil dari gudang/lapangan pelabuhan
H. Overview Bill of lading (B/L) adalah dokumen pengangkutan barang yang dikirim melalui sarana pengangkutan laut. Istilah lengkap untuk B/L adalah Marine Bill of Lading atau Ocean Bill of Lading. Fungsinya adalah: sebagai Doc of receipt, Doc of tittle, dan Contract of Carriage. Jumlah set lengkap B/L (negotiable B/L) terdiri atas 3 (Tiga) Lembar Original yang berlaku klausul “one for all and all for One”. Artinya bahwa apabila salah satu lembar asli telah dipergunakan untuk mengklaim barang/ telah ditukar dengan delivery order, maka 2 lembar asli lainnya tidak berfungsi lagi. Status kepemilikan B/L diantaranya adalah: Bearer B/L ( B/L atas pemegang), Straight B/L (B/L atas nama), B/L Order (B/L yang bersifat terbuka dan dipindahtangankan dengan cara dilakukan endorsement di bagaian belakangnya). Klausul yang umum berlaku atas B/L adalah: CONSIGNEE TO ORDER OF, TO THE ORDER OF, dan TO ORDER. Sedangkan pernyataan Carrier dalam B/L adalah: Received for Shipment (Barang diterima oleh Carrier tidak di atas kapal), On Board/ Shiped On Board/ Received On Board (Barang diterima oleh Carrier di atas Kapal), dan On Deck (Barang diterima oleh carrier di deck/geladak kapal). Status Kondisi B/L diantaranya adalah: Clean Bill of Lading : apabila carrier telah setuju dengan perincian dan kondisi barang yang diisi oleh Shipper di dalam Container, Unclean/Claused/Dirty/Foul B/L: Bila Carrier tidak yakin dengan keadaan barang didalam container dan oleh Carrier B/L tersebut diberikan catatan, Stale B/L : B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan. Tanggal yang penting dalam B/L adalah: Date of Issue (Tanggal Penerbitan B/L) dan On Board Ship (Tanggal barang dimuat). Hal ini bermanfaat untuk: kaitannya dengan Last Shipment date of L/C, Syarat L/C, dokumen 21 hari setelah terbit B/L, Covered Asuransi dimulai sejak tanggal pengapalan.
I. Advanced Payment. Dalam metode pembayaran advance payment, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual. Pembayaran dapat dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan (purchasing order) atau menunggu kepastian bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir. Kondisi pembayaran dengan cara ini dilakukan ketika posisi tawar penjual lebih besar dibandingkan posisi pembeli, atau dengan kata lain pembeli sangat membutuhkan barang yang dipesan. Keuntungan menggunakan A/P adalah: Menguntungkan Eksportir, karena pembayaran telah diterima terlebih dahulu, Eksportir dapat menggunakan dana yang diterima untuk modal kerja yaitu untuk proses produksi barang yang akan dikirim, dan Eksportir dalam posisi yang aman, karena sudah menerima pembayaran sebelum mengirimkan barangnya. Sedangkan kerugiannya adalah: Resiko besar bagi importir, apabila eksportir wanprestasi, Barang diterima tidak sesuai dengan order (mutunya jelek atau jumlahnya tidak sesuai), Barang diterima dalam waktu yang lama, Adanya kemungkinan larangan ekspor dari negara eksportir.
J. Opent Account (pembayaran di belakang). Metode pembayaran ini kurang lebih merupakan kebalikan dari metode advance payment. Artinya bahwa penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual. Dalam konteks lain, metode open account dapat diartikan bahwa penjual dan pembeli bersepakat mengenai penyelesaian proses pembayaran atas transaksi perdagangan internasional akan dilaksanakan oleh pembeli pada tanggal yang ditetapkan melalui jasa bank. Dalam metode ini, maka tingkat resiko yang paling besar harus ditanggung oleh penjual dan tidak ada jaminan yang pasti apakah pembeli akan menepati janjinya. Keuntungan (importir), karena importir mendapat kredit dari eksportir yaitu menerima barang terlebih dahulu, sehingga importir dapat menjual barang tersebut dan dananya digunakan untuk cash flownya dan baru dibayarkan kepada eksportir apabila cash flow sudah mencukupi. Sebaliknya merugikan eksportir karena bisa beresiko, diantaranya: Tidak menerima pembayaran dari importir, akibat importirnya wanprestasi, Menerima pembayaran tapi tidak full amount karena biasanya dipotong oleh importir dengan berbagai alasan yang dibuat buat, Apabila ada pembatasan devisa (Exchange Control ) di negara importir, sehingga importir tidak bisa membayar sesuai transaksi.
K. Metode Pembayaran secara Consignment. Sama halnya dengan praktek konsinyasi dalam pengertian umum, maka pengertian consignment dalam metode pembayaran perdagangan internasional mengandung pengertian bahwa barang yang diperdagangkan masih berstatus milik eksportir dan sifatnya hanya dititipkan kepada importir untuk dipasarkan di negara importir. Pembayaran sesungguhnya terhadap barang yang dikirim eksportir akan dilaksanakan setelah barang yang bersangkutan laku terjual. Modifikasi bentuk-bentuk perdagangan yg mengadopsi metode consignment dapat kita lihat pada cara perdagangan dengan multi level marketing (MLM), antara lain: Amway, K-link, CNI, dsb.
L. Metode Pembayaran lewat Inkaso (Collection). Yaitu sebuah perintah oleh eksportir kepada banknya atau pihak tertentu untuk menagih pembayaran kepada importir sebagai imbalan dari penyerahan dokumen kepemilikan barang yang dikirim. Dua jenis Inkaso: Eksportir mengirim dokumen dan menagih sendiri langsung kepada importir (Clean Collection). Dalam kondisi normal, importir setelah menerima dokumen akan segera membayar kepada eksportir, sehingga eksportir tidak dirugikan. Akan tetapi yang sering terjadi dalam prakteknya, importir setelah menerima dokumen akan langsung mengambil barang dulu dan beberapa hari / bulan kemudian baru akan membayar kepada eksportir. Dalam hal ini jelas bahwa eksportir dirugikan, dan sulit bagi eksportir untuk melakukan pengusutan. Kedua adalah Eksportir menagih dan mengirim dokumen melalui Bank. Eksportir bisa minta tolong kepada “BANK” untuk mengirimkan dokumen -dokumen dan menagihkan kepada importir, dan apabila ini dilakukan maka proses ini yang disebut dengan “DOCUMENTARY COLLECTION” yaitu kegiatan mengirim dokumen dan menagih kepada importir di luar negeri yang dilakukan oleh bank atas permintaan eksportir. Beberapa pelaku yang terkait dengan Inkaso adalah: Pelaku yg terkait dalam pembayaran menggunakan Collection: (drawee (importir), drawer (eksportir), remitting bank (bank di negara eksportir), collecting bank (bank di negara importir)), dan Bank yang terlibat dalam proses penagihan ini tidak menjamin pembayaran. Mereka hanya bertindak sebagai penagih pembayaran.
M. Instrument Pembayaran, Masing-masing metode pembayaran pada dasarnya juga menggunakan akses jasa Bank untuk proses tranfer. Beberapa alternatif Instrumen pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak Bank maupun lembaga finance lainnya, berupa: Wesel atas unjuk (banker sight draft), International Money Order (adanya kewajiban drawee untuk memiliki saldo account pada bank korespondensi/drawer), Traveler check, Personal Check, Telegraphic Transfer (T/T), Credit Card (Visa, Master, Dinner,Amex), Debit card, Pay Pal/Alertpay/Liberty Reserve (instrumen perantara pembayaran/web money).
N. Lebih dalam tentang L/C. adalah Jaminan tertulis dari sebuah bank kepada seller (beneficiary) atas permintaan buyer ( applicant) untuk melakukan pembayaran sampai sejumlah uang tertentu tang telah ditetapkan sebelumnya atas dokumen – dokumen yang disyaratkan dalam suatu jangka waktu tertentu. Disebut juga dengan nama Surat Kredit Berdokumen. Manfaat dengan digunakannya L/C adalah: Untuk melindungi resiko pembeli. (protect against buyer risk). Seller mempunyai keamanan pembayaran dari bank jika pembeli diragukan kredibilitasnya. Untuk melindungi resiko negara (protect against country risk). Masalah politik dan ekonomi suatu negara dapat mengganggu proses pembayaran kepada seller. Beberapa istilang penting dalam L/C:
1.Expiry date : tanggal berakhirnya L/C. Artinya adalah tanggal tersebut masa berlakunya L/C habis,dan tidak dibenarkan ada realisasi ekspor lagi
2.Latest shipment date : tanggal pengapalan terakhir. Tanggal tersebut merupakan batas waktu dari pengapalan,sehingga bila pengapalan dilakukan sesudah itu, akan merupakan pelanggaran.
3.Partial shipment : pengapalan sebagian. Maksudnya bahwa nilai L/C direalisasi / atau pengapalan barang atas L/C termaksud dilakukan sebagian atau sebagian-sebagian. Hal ini sesuai dengan L/C apakah "partial shipment allowed" (diizinkan) atau "not allowed (tidak diizinkan).
4.Transhipment : pindah kapal. Sering terjadi pengapalan barang dari negara asal ke negara tujuan tidak bisa langsung tetapi harus pindah kapal di pelabuhan negara lain (misal dari Indonesia ke Pakistan, pindah kapal di Singapura, karena tidak ada kapal yang langsung ke Pakistan).
5.Port of Loading :pelabuhan muat di negara eksportir atau pengekspor.
6.Port of discharge/destination : pelabuhan bongkar/ tujuan {di negara importir atau pengimpor).
7.Test key : kunci rahasia yang berfungsi sebagai alat untuk mengetahui bahwa L/C adalah asli. Hubungan test key antara bank yang satu dengan yang lain mempunyai kode dan cara-cara yang berbeda-beda. Test key di-pakai bila L/C dibuka melalui teleks.
8.Endorsement adalah pengalihan hak atasdraft/wesel atau dokumen-dokumen yang negotiable dengan jalan membubuhkan tanda tangan pada halaman belakang dari draft atau dokumen-dokumen tersebut.
9.Endorsant : pihak yang melakukan endorsement.
10.Reimbursement : penagihan kembali oleh negotiating bank kepada issuing bank atau bank yang ditunjuk atas dokumen-dokumen dan draft yang dinegosiasi.(Saat negosiasi, negotiating bank melakukan pembayaran kepada eksportir/beneficiary).
11.Discrepancy adalah penyimpangan dokumen-dokumen terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam L/C.
12.Draft adalah suatu perintah tidak bersyaratyang ditujukan kepada pihak tertarik/drawee untuk melakukan pembayaran kepada pihak ke-3 atau ordernya.
Beberapa pihak penting yang terlibat dalam L/C adalah:
1.Applicant : pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya (sebagai pembeli)
(buyer, importer, accountee, consignee)
2.Beneficiary : pihak yang disebutkan dalam L/C sebagai penjual ( seller, exporter, shipper, consignor)
3.Opening Bank (issuing bank) : Bank yang membuka atau menerbitkan L/C Advising Bank : Bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary
5.Negotiating Bank : Bank yang melakukan negosiasi atas draft (wesel) dan dokumen pengapalan milik seller (umumnya Negotiating Bank juga bertindak sebagai Advising Bank)
6.Reimbursing Bank : Bank kepada siapa penagihan atas pengapalan barang dilakukan
7.Confirming Bank : Bank yang diminta oleh bank untuk menambahkan konfirmasi pada L/C
Skema tata urutan proses terjadinya L/C adalah sebagai berikut:
1. Buyer dan seller berdasarkan perjanjian (sales contract) menandatangani jenis alat angkut, waktu penggunaan L/C, pengapalan terakhir, Incoterm yang digunakan (FOB, CIF atau C&F, dsb).
2. Buyer mengajukan ke Bank (Issuing Bank) untuk membuka L/C. Bank akan mengevaluasi aplikasi yang diajukan berdasarkan penilaian tertentu
3. Issuing bank mengeluarkan L/C untuk dikirim ke Advising bank dengan surat atau secara electronik
4. Advising bank menguji keabsahan L/C berdasarkan tandatangan, test code , dan hal lain sesuai peraturan perbankan
5. Setelah Seller menerima L/C dari Advising Bank mencocokkan dengan sales contract yang ada, jika terdapat perbedaan dapat mengajukan AMENDMENT untuk merubah L/C
6. Seller lalu mengapalkan barang dan mengirimkan document yang disebutkan dalam L/C(invoice, B/L dll) Sebelum melakukan presentasi dokumen ke bank , seller seharusnya mengecek lagi dokumen jika masih terdapat perbedaan (discrepancies) dengan L/C, dan melakukan perubahan atas dokumen jika diperlukan.
7. Setelah bank menerima dokumen dari seller . Advising bank mengecek documen dengan L/C. Jika sesuai maka bank akan membayar seller dan mengirimkan document kepada Issuing bank.
8. Issuing bank mengecek dokumen yang diterima dan kemudian mengirimkan pembayaran (reimburse) kepada Advising Bank
9. The Issuing bank kemudian mendebit rekening buyer dan mengirimkan dokumen (invoice, B/L dll) sehingga buyer dapat mengambil barang dari pengangkut.
Jenis-jenis L/C menurut sifatnya:
a. Revocable L/C :L/C yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat didalamnya
b. Irrevocable L/C : L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat didalamnya
c. Irrevocable Confirmed L/C : irrevocable L/C yang mendapatkan konfirmasi sebuah bank (Confirming Bank) dimana bank tersebut menjamin akan melakukan pembayaran apabila buyer maupun opening bank “cedera janji” sedangkan syarat L/C telah dipenuhi
d. Revolving L/C : L/C yang secara otomatis berlaku secara berulang-ulang setelah L/C direalisasi
e. Transferable L/C : L/C yang dapat dipindahtangankan dari beneficiary I kepada beneficiary lain
f. Back to back L/C : L/C yang dibuka oleh beneficiary I dari sebuah L/C kepada beneficiary lainnya.
g.Confirmed L/C :L/C yang pembayarannya ditanggung oleh satu bank saja yaitu issuing bank
h.Unconfirmed L/C : L/C yang pembayarannya ditanggung oleh bank lain biasanya disebut advising bank
Jenis L/C berdasarkan Waktu Pembayaran:
1. Sight L/C: L/C tunai. Pembayaran dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen (paling lama sekitar 7 hari kerja)
2. Usance L/C: pembayaran menunggu jatuh tempo beberapa waktu setelah tgl pengapalan. Sebagai bukti penerimaan dokumen, Bank akan mengaksep Time draft yang akan dipegang oleh Beneficiary. Dalam hal ini, Beneficiary dapat menjual acceptance dengan harga diskon
3. Red Clause L/C: pembayaran dapat dilaksanakan sebelum barang dikapalkan. Eksportir dapat mencairkan sebagian dari nilai pada L/C sebelum barang dikapalkan
Jenis L/C berdasarkan Syarat Pencairan:
1. Open L/C: pencairan L/C dapat dilakukan melalui bank mana saja
2. Restricted L/C: pencairan L/C dapat dilakukan hanya pada bank tertentu yg disebutkan oleh issuing bank 3. Documentary L/C: pencairan L/C harus dengan menyerahkan dokumen pengapalan dan dokumen lainnya sesuai dengan yang ditentukan dalam L/C. Pada umumnya setiap L/C yg sifatnya penjaminan oleh Bank merupakan documentary L/C
Secara mudahnya proses L/C melewati Empat proses yi: Aplikasi-> Pembukaan/Penerbitan-> Penyerahan Dokumen-> Penyelesaian dan Pembayaran. Empat hal di atas dijelaskan secara lebih detail di bawah ini:
1. Segera setelah seller & buyer menandatangani Sales Contract dimana transaksi akan diselesaikan menggunakan L/C, Buyer mengajukan aplikasi L/C kepada banknya. Bank akan meneliti aplikasi yang diajukan buyer/applicant apakah dapat diterima atau tidak (kepercayaan bank atas buyer/applicant). Bank dalam membuka L/C tidak akan mengurangi segala apa yang terdapat dalam aplikasi L/C. Karena L/C merupakan instruksi buyer kepada seller maka dalam pengajuan aplikasi L/C harus mencantumkan :
a. Nama dan alamat beneficiary
b. Nama dan alamat buyer /applicant
c. Nilai L/C yang dibuka dengan shippring term yang telah disetujui (FOB, CIF atau C&F)
d. Jenis L/C ( Revocable/ Irrecocable /Usance)
e. Syarat pembayaran (Sight /Usance)
f. Uraian barang
g. Dokumen lain yang diperlukan
h. Masa berlakunya L/C (Validity of Credit) dengan “expire date”
i. Tanggal pengapalan terakhir
j. Pelabuhan bongkar muat
k.Persyaratan barang yang harus di kirim seller
l. Ketentuan khuss yang diperlukan (misalnya pindah kapal boleh/tidak, pengapalan sebagian boleh/tidak)
m. Cara penyampaian L/C lewat surat ,teleks atau cara lain
2. Pembukaan/Penerbitan L/C (Opening/Issuing of the Credit). Atas dasar Aplikasi L/C yang telah disetujui opening bank membuka dan menerbitkan L/C yang ditujukan kepada beneficiary, yang isinya sesuai benar dengan apa yang tercantum dalam formulir aplikasi. Opening bank dapat menambahkan ketentuan yang berlaku di negaranya , antara lain:
1. Syarat pengapalan seperti larangan terhadap penggunaan kapal berbendera negara tertentu
2. Jangka waktu penyerahan dokumen
3. Ketentuan tentang endorsement terhadap dokumen B/L, draft dll
4. Reimbursement instruction (perintah kepada negotiating bank untuk penagihan terhadapnya)
5. Ketentuan pengiriman dokumen, kemana dan berapa kali pengiriman
Bank yang tidak mempunyai koresponden di Negara tujuan, penyampaian L/C dilakukan melalui bank koresponden di negara terdekat dengan negara tujuan untuk diteruskan kepada beneficiary.
3. Penyerahan Dokumen (Presentation). Tahap ini dimulai sejak beneficiary menerima L/C sampai dengan penyerahan dokumen –dokumen atas barang yang dikapalkan. Sesuai dengan persyaratan L/C pembayaran dapat dilakukan dengan 3 jalan yaitu : membayar, mengaksep, atau menegosiasikan. Pada umumya :
Tanggal presentasi terakhir = tanggal pengapalan + periode presentasi. Jika tidak disebutkan dalam L/C maka tanggal presentasi adalah 21 hari setelah tanggal pengapalan.
4. Penyelesaian dan Pembayaran (Settlement). Segera setelah bank melakukan negosiasi dan melaksanakan pembayaran kepada eksportir. Negotiating bank akan mengirimkan dokumen dan draft/wesel kepada opening /issuing bank sebagai alat penagihan/ reimbursement.
Dokumen2 Ekspor yang dipersyaratkan dalam L/C ada dua yi: Dok Pokok dan Dok Tambahan. Dok pokok diantaranya adalah: Dok pengangkutan (B/L dan AWB), Faktur Dagang (Comm Invoice), dan Dok Asuransi. Sedangkan Dok Tambahannya berupa: Packing List, Certificate of Origin, Dok lainnya (Weight List, Certificate of (Analysis, Health, Quality, Quantity, Fumigation)). B/L adalah dok pengangkutan dengan menggunakan kapal, dan AWB adalah dok pengangkutan dengan menggunakan pesawat terbang. Fungsi B/L adalah: A receipt for goods: yaitu sebagaitandaterima atas barang-barang yang tercantum di dalamnya. A contract for delivery: sebagai tanda bukti kontrak pengangkutan atau penyerahan barang. A title documents: memberikan hak atas barang-barang yangtercantum di dalamnya, bagi yang membawa dokumen (B/L) tersebut. B/L juga termasuk dokumen yang mungkin dipersyaratkan dalam pengajuan klaim asuransi. Rincian Kolom-kolom dalam B/L meliputi:
1. Nomor dan tanggal B/L diterbitkan;
2. Nama kapal pengangkut;
3. Shipper, adalah nama dan alamat seller;
4. Consignee, biasanya adalah opening/issuing bank, kecuali ditetapkan lain dalam L/C
5. Notify party, adalah pihak yang dikirimi barang yaitu diisi dengan nama dan alamat buyer;
6. Uraian atas barang yang dikapalkan secara umum sesuai dengan yang dinyatakan dalam L/C;
7. Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan (from port of loading ... to port of discharge/destination}
8. Keterangan bahwa telah dimuat di kapal. Pernyataan ini dinyatakan dengan adanya kata •shipped on board', dsb.
9. Keterangan tentang ongkos pengapalan sudah dibayar atau belum, dlm hal itu keterangan yang demikian ini harus sesuai dengan yang dinyatakan dalam L/C (misal: Freight Prepaid atau •Freight Collect“).
Ketentuan2 umum tentang B/L:
1. B/L harus merupakan clean B/L : artinya bahwa dalam B/L tidak boleh mencantumkan keterangan-keterangan tentang keadaan barang seperti: “Barang-barang yang dikapalkan sebagian rusak” atau pernyataan-pernyataanlain yang sejenis.
2. B/L diterbitkan dalam jumlah full sets. (biasanya terdiri dari 3 lembar asli / original) yang kesemuanya bersifat negotiable (berlaku sebagai asli dan bisa dipindah-tangankan).
3. Kecuali L/C mengizinkan barang dimuat di atas dek (shipped on deck) maka setiap B/L harus menyatakan bahwa barang dimuat dalam kapal tidak di atas dek. Ini akan dinyatakan dengan kata “shipped on board' dalam B/L.
Perbedaan B/L dengan AWB adalah:
1. terkait dengan pengiriman; B/L lewat laut, dan AWB melalui udara.
2. B/L diterbitkan oleh maskapai pelayaran, dan AWB diterbitkan oleh maskapai penerbangan.
3. B/L bersifat negotiable, dan AWB sebaliknya.
Comm Invoice atau faktur dagang adalah merupakan statement tentang uraian barang yang dikirimkan secara terinci, termasuk uraian harga, baik harga per unit maupun harga totalnya. Invoice harus mencantumkan dengan jelas harga dan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan dalam L/C. Di dalamnya berisi:
Ø Nama dan alamat seller maupun buyer;
Ø Tanggal penerbitan invoice;
Ø Nomor dan tanggal L/C yang meng-cover invoice tersebut;
Ø Uraian barang (description of goods}, yang mencakup hal lain:
Ø Jumlah satuan barang;
Ø Berat barang;
Ø Harga satuan/unit price dan total price-nya;
Ø Nomor packing/nomor pengepakan;
Ø Shipping marks;
Ø Dan keterangan yang dicantumkan dalam invoice sesuai dengan ketentuan L/C;
Ø Tanda tangan seller.
Dokumen Asuransi (Insurance) adalah jaminan atas pengapalan barang dari pelabuhan muat (port of loading) sampai dengan pelabuhan bongkar (port of Discharge/destination port), sehingga apabila timbul kerugian atas barang tersebut dalam proses pengirimannya, maka pihak yang mengansuransikan akan mendapat ganti rugi sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Dalam pelaksanaan transaksi Kredit Dokumenter asuransi menjadi beban buyer, kecuali nilai L/C dalam kondisi CIF.
Setelah kita bahas tiga dokumen pokok, saat kita beralih ke dokumen tambahan. Dok tambahan adalah dokumen yang tidak mutlak harus ada, artinya bahwa dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai pelengkap dan diperlukan oleh buyer. Kita mulai dari Packing List, P/L merupakan penjelasan tentang pengapalan barang-barang yang dikapalkan dan secara terinci menurut uraian berat, jenis, dan nomor dari setiap pack. Packing list diterbitkan/dikeluarkan oleh shipper yang dalam hal ini adalah beneficiary dan ditujukan kepada buyer diluar negeri. Packing list harus menyebutkan: Nama dan alamat buyer dan seller, Nomor dan tanggal L/C yang meng-cover-nya, dan Uraian pengepakan barang. Dan keterangan-keterangan lainnya yang ditentukan dalam L/C. Dok tambahan yg kedua adalah Certificate of Origin, merupakan surat yang menerangkan asal usul barang yang dimaksudkan dalam L/C. Diterbitkan oleh: Seller/shipper dengan dilegalisasi oleh Departemen Perdagangan atau pun Chamber of Commerce di negara seller (di Indonesia KADIN), Departemen Perdagangan (Trade Department atau Chamber of Comerce di negara beneficiary/seller. Dalam Certificate of Origin harus secara jelas disebutkan bahwa barang-barang tersebut asli dari atau buatan negara beneficiary yang bersangkutan.
O. Perbedaan (Disparencies) adalah Disparencies adalah penyimpangan dokumen dan atau hal yang terdapat dalam dokumen terhadap segala apa yang telah ditentukan dalam L/C. Penyimpangan-penyimpangan ini dapat berbentuk :
Ø Hal-hal yg tertulis/tercantum dlm dok/draft tdk sama (ada yg tidak sama) dg apa yg ditetap dalam L/C;
Ø Jenis dan jumlah (lembar) dok tidak sesuai (ada yang tidak sesuai) dengan yang ditetapkan dalam L/C;
Ø Antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain tidak konsisten
Ø Dokumen yang diserahkan “stale” atau kadaluwarsa.
Jika disparencies dokumen tidak dapat diperbaiki dalam periode jangka waktu L/C maka segera hubungi buyer via issuing bank untuk mencari nilai pembayaran yang sesuai dari perbedaan tersebut. Segera kirimkan dokumen kepada issuing bank dan buyer. Disparencies dibedakan menjadi dua macam, yaitu Correctable dan Uncorrectable. Correctable: Jika perbedaan tersebut berasal dari dokumen-dokumen yang dibuat atau disiapkan oleh seller/ beneficiary sendiri, seperti Invoice, Packing List, Beneficiary Certificate, Certificate of Origin dan lain-lainnya yang disiapkan dan dibuat oleh beneficiary. Uncorrectable : Jika perbedaan tersebut berasal dari dokumen yang dikeluarkan oleh pihak luar. Contoh: Discrepancies pada Bill of Lading, dan Discrepancies pada polis asuransi (bagi ekspor dengan kondisi CIF): Dokumen yang kadaluwarsa. Discrepancy yang ditemukan dalam dokumen biasanya menyangkut hal-hal sebagai berikut:
Commercial Invoice:
Ø Uraian barang dlm invoice tdk tepat atau tidak sama benar dg apa yang telah ditetapkan dalam L/C:
Ø Invoice diterbitkan bukan ditujukan kepada buyer
Ø Invoice diterbitkan bukan oleh beneficiary;
Ø Nilai dalam invoice, quantity, harga dan mata uang, dsb. tidak sama dengan yang ditetapkan dalam L/C.
Ø Invoice tidak mencantumkan klausul-klausul yang di syaratkan dalam L/C, dsb.
Bill of Lading:
Ø B/L diterbitkan tidak full sets of original'. fullsets mengandung pengertian 3 lembar asli;
Ø Consignee pada B/L berlainan dengan yang ditetapkan dalam L/C;
Ø Endorsement ditujukan kepada pihak yang salah;
Ø B/L tidak menjelaskan bahwa barang dimuat di atas kapal (shipped on board};
Ø B/L tidak menyebutkan 'Freight Prepaidw atau •Freight Collect' sesuai dg yang ditetapkan dalam L/C;
Ø Shipping marks yang terdapatdalam B/Ltidaksama dengan yang tercantum dalam invoice;
Ø B/L tidak “clean", artinya dok tsb menyebutkan keadaan brg seperti-cacat","second hand", used", dsb;
Ø Stale B/L atau B/L kedaluwarsa Misal: “Latest shipment date"/tanggal pengapalan terakhir adalah tangggal 15 Oktober 2000 ,tetapi tanggal B/Ladalah 16 Oktober 2000,
Sertifikasi Asuransi:
Ø Asuransi tidak meng-cover nilai yang cukup (senilai barang L/C);
Ø Jenis mata uang yg terdapat dlm polis asuransi tidak sama dg jenis mata uang yang ditetapkan dlm L/C;
Ø Tanggal polis asuransi lebih lambat dari tanggal B/L atau dokumen lainnya;
Ø Polis tidak diterbitkan dalam jumlah asli yang cukup sesuai
Ø Polis asuransi tidak di-endorse secara “BIank Endorsed".
Ø Blank endorsed dimaksud adalah endorsement dengan tidak menyebutkan pihak yang diberi hak.
Ø Risiko-risiko yang di-cover oleh asuransi tersebut tidak diuraikan atau disebutkan dalam polis.
KEP 89/BC/2000 terkait dengan Polis asuransi ( Insurance Certificate) yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional, yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Issued by insurance co or underwriter-nya (yang menjamin perusahaan asuransi bersangkutan);
2. memuat saat berlakunya pertanggungan; dan diitutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau ke tempat penyimpanan pengangkut
Kesalahan atau penyimpangan yang bisaterjadi atas dokumen-dokumen pelengkap pada prinsipnya adalah:
Ø Ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak sama dengan L/C;
Ø Satu dan lainnya tidak konsisten;
Ø Jumlah lembarnya tidak cocok atau kurang dari yang telah
Ø ditetapkan dalam L/C.
Pengecekan dokumen dilakukan dengan cara:
Ø Merupakan tugas yang penting bagi eksportir
Ø Bank hanya membayar jika presentasi dokumen sesuai dg syarat dan kondisi tertentu dlm L/C
Ø Jika ditemukan Disparencies, Bank dapat menolak /menunda pembayaran
Sumber: dari berbagai sumber.