Rabu, 21 November 2012

Shevchenko and Capello praise El92

Andriy Shevchenko was in Milano yesterday (19 November 2012), where he had lunch with Paolo Maldini, Filippo Inzaghi, Ibrahim Ba and Angelo Carbone. Afterwards he went to visit Milan's headquarters at Via Turati where he spoke with Adriano Galliani. These are the declarations from the former Milan and Ukraine striker:

"Milan will get out of this difficult situation. Milan are getting better and better. The squad is growing and improving, and I complimented Galliani because he has inserted many youngsters into the team."

"Now I'm dedicating myself to watching football instead of playing it. Starting from next year, I will be travelling a lot to watch football. I will be watching many matches, and I will be in Italy more frequently."

"I didn’t know a lot about El Shaarawy until a few months ago, but now I have been struck by his talent. I saw the match against Napoli and the goals that he scored. Great goals.
The movement that El Shaarawy did at his second goal against Napoli was great. He has an eye for goal, and he works hard for his teammates.
El Shaarawy is a really mobile player. He knows how to move on the pitch and he is good at defending too.
Don't ask me who El Shaarawy resembles because I don't like comparing players."

"El Shaarawy is still very young, but if he continues like this then he will become a great champion. He will become an important player for Milan and for the Italian national team", concluded Shevchenko.

Fabio Capello:
"I like El Shaarawy a lot. He is so young and good, and there aren't many players who are that good at scoring goals. He is a talent. He is fast and he doesn't have any problems when he is in front of the goalkeeper, and that is a great value to have for a striker."

"Silvio Berlusconi has asked El Shaarawy to cut his hair? Perhaps he is jealous of El Shaarawy's hair style", concluded Capello jokingly. 

sumber; http://sulia.com/channel/soccer/f/1dd91cab-bb8b-4769-99b9-ae6656b0ef4a/

Selasa, 20 November 2012

Perubahan Jadwal Kurs KMK

Kurs Kementerian Keuangan atau yang biasa kita sebut dengan Kurs KMK beberapa periode terakhir ini berubah. Yup, kalau kita jeli dalam melihatnya, perubahan periode penerbitan kurs tsb memang benar terjadi. Sebelumnya, kurs KMK ini terbit dengan periode dimulai hari senin sampai hari minggu. Akan tetapi akhir-akhir ini kurs terbit dimulai dari hari rabu sampai hari selasa minggu berikutnya. Kebijakan yang diambil ini membuat bingung sebagian masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penggunaan kurs yang sedang berlaku. Entah alasan apa yang menyebabkan kebijakan ini, belum jelas. Untuk melihat kurs KMK yang penulis maksud, bisa langsung masuk ke situs ini:
http://www.depkeu.go.id
http://www.fiskal.depkeu.go.id
 

Selasa, 13 November 2012

Crossborder Transactions

Perdagangan Internasional/PI (Crossborder Transactions)
Beberapa hal terkait dengan PI
A. Beberapa pihak yang terkait dengan transaksi Perdagangan Internasional (PI) adalah:
   Kelompok Eksportir : Eksportir/ Seller, Suplier, Export Trader
   Kelompok Importir   : Importir/ Buyer, Indentor
  Kelompok penghubung/pendukung : Carrier/Agen pelayaran, Perbankan, Perusahaan Asuransi, Forwarding, Customs, Karantina, Otoritas perdagangan, Surveyor 

B. Resiko dan Biaya terkait PI adalah:
   • Commercial credit risk (unwillingness to pay)
   • Financial Risk (Buyer default)
   • Political Risk
   • Non-Delivery risk (Brg Tak sampai)
   • Documentary Risk (Dokumen cacat/tdk lengkap)
   • Interest rate & Foreign Exchange Rate Risk

C. Beberapa bentuk Sales Contract (S/C)
  Sales contract adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi perdagangan yang dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum yang disepakati bersama.
   Instrumen hukum swasta yang dibentuk ICC ada empat jenis yaitu:
   - UCP DC : Uniform Customs and Practice for Documentary Credit edisi 600
   - ISP98 : International Standby Practice
   - URC : Universal Rules for Collection
   - Incoterms : International Commercial Terms
  ICC adalah International Chamber of Commerce (Kamar dagang industri internasional).
D. Hal-hal yang diatur dalam S/C adalah:
  1. Terms of Goods
      a. Rincian Barang berupa : Jenis, Tipe, Spesifikasi, Keaslian, dan Asal barang 
      b. Jumlah dan Kualitas 
      c. Harga Barang
  2. Terms of Shipment
      a. Pelabuhan Muat dan Pelabuhan tujuan
      b. Partial Shipment, boleh/tidak ?
      c. Transhipment, boleh/tidak ? 
  3. Terms of Delivery
     Aturan umum yg digunakan adalah produk INCOTERMS
  4. Terms of Payment
      a. Mekanisme L/C (Non Documentary dan Documentary L/C)
      b. Mekanisme Non L/C (Open account, Advance Payment, Consignment, Wesel dagang)
E. Alat pembayaran PI
 - Wesel Unjuk/ Sign Draft
 - Wesel Dagang/ Bill of Exchange
 - International Money Order
 - Telegraphic Transfer
 - Cash
 - Cheque
 - Credit card
 - Online Money

F. All About L/C
 L/C adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) senilai yang disebut dalam L/C, sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C baik secara fisik maupun isi dokumen. 
 - Para Pelaku dalam penerbitan L/C:
    . applicant (importir) 
    . beneficiary (eksportir) 
    . bank penerbit : issuing bank 
    . bank koresponden : 
       advising bank (bank penerus)
       confirming bank (bank pengkonfirmasi/penjamin) 
       accepting bank (bank yang mengaksep wesel atas L/C) 
       paying bank (bank yang membayar kepada beneficiary) 
       negotiating bank (bank penegoisasi)
 - Prinsip Dasar L/C ada tiga macam:
    . Independensi: Bahwa kontrak L/C sebagai instrumen pembayaran transaksi ekspor-impor merupakan kontrak yang TERPISAH dari perjanjian antara eksportir dan importir yang mereka tuangkan dalam Sales Contract.
   . Complying Presentation: bahwa L/C memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir (beneficiary) sepanjang dokumen yang dipresentasikan oleh beneficiary melalui banknya (nominated bank) via courier service kepada pihak importir (applicant) sesuai dengan segala persayaratan yang ditentukan dalam L/C
   .  Deal with Documents Only: Sesuai UCP600 : bank berurusan hanya dengan dokumen, tidak dengan barang, jasa, atau pelaksanaan yang mungkin berkaitan dengan dokumen tersebut.
  - Dokumen yang harus dipenuhi dalam L/C adalah:
    1. Document of Transport : Bill of Lading, Sea Way Bill, Airway Bill, Railway Consignment
    2. Document of Commercial : Commercial invoice, proforma invoice, consular invoice
    3. Document of Insurance : Ins. Policy, Ins. Certificate, cover note
    4. Additional Document : Packing List, SKA Preferensi dan non Preferensi, sertifikat mutu dan analisis 
  - Dua Jenis L/C adalah:
  1. Transferable L/C: L/C yang memberikan hak kepada beneficiary (beneficiary pertama) untuk menginstruksikan kepada nominated bank/advising bank agar L/C tersebut dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada satu atau lebih beneficiary lainnya yang telah ditentukan oleh first beneficiary. Biasanya digunakan oleh eksportir yang berperan sebagai perantara
   2.  Back to Back L/C: L/C yg dpt dibuka oleh eksportir penerima L/C pertama kepada eksportir kedua dg menjaminkan L/C tersebut. Ada dua L/C yang dibuka : L/C Master dan L/C Secondary.
 G. Dokumen-dokumen Pengangkutan  
  - Shipping Instruction : dokumen yang berisi instruksi pengangkutan barang yang telah ditentukan, dari Shipper kepada agen pengangkut/carrier 
  - Shipping Order: dokumen order pengapalan dari agen pengangkut kepada perusahaan pelayaran (diwakili kapten kapal) 
  - Mate’s Receipt: tanda terima yang diberikan oleh Mualim kapal sebagai tanda bahwa barang telah diterima di kapal. Digunakan untuk bukti pengambilan B/L dari carrier
  - Bill of Lading: tanda terima barang yang dikeluarkan oleh pengangkut (carrier) kepada Shipper
  - Manifest: rekapitulasi muatan barang dagangan (commercial goods) yang dibawa oleh kapal dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar
  - Delivery Order: dokumen yang dikeluarkan agen pengangkutan kepada consignee sebagai tanda bahwa barang telah siap untuk diambil dari gudang/lapangan pelabuhan

H. Overview Bill of lading (B/L) adalah dokumen pengangkutan barang yang dikirim melalui sarana pengangkutan laut. Istilah lengkap untuk B/L adalah Marine Bill of Lading atau Ocean Bill of Lading. Fungsinya adalah: sebagai Doc of receipt, Doc of  tittle, dan Contract of Carriage. Jumlah set lengkap B/L (negotiable B/L) terdiri atas 3 (Tiga) Lembar Original yang berlaku klausul “one for all and all for One”. Artinya bahwa apabila salah satu lembar asli telah dipergunakan untuk mengklaim barang/ telah ditukar dengan delivery order, maka 2 lembar asli lainnya tidak berfungsi lagi. Status kepemilikan B/L diantaranya adalah: Bearer B/L ( B/L atas pemegang), Straight B/L (B/L atas nama), B/L Order (B/L yang bersifat terbuka dan dipindahtangankan dengan cara dilakukan endorsement di bagaian belakangnya). Klausul yang umum berlaku atas B/L adalah: CONSIGNEE TO ORDER OF, TO THE ORDER OF, dan TO ORDER. Sedangkan pernyataan Carrier dalam B/L adalah: Received for Shipment (Barang diterima oleh Carrier tidak di atas kapal), On Board/ Shiped On Board/ Received On Board (Barang diterima oleh Carrier di atas Kapal), dan On Deck (Barang diterima oleh carrier di deck/geladak kapal). Status Kondisi B/L diantaranya adalah: Clean Bill of Lading : apabila carrier telah setuju dengan perincian dan kondisi barang yang diisi oleh Shipper di dalam Container, Unclean/Claused/Dirty/Foul B/L: Bila Carrier tidak yakin dengan keadaan barang didalam container dan oleh Carrier B/L tersebut diberikan catatan, Stale B/L : B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan. Tanggal yang penting dalam B/L adalah: Date of Issue (Tanggal Penerbitan B/L) dan On Board Ship (Tanggal barang dimuat). Hal ini bermanfaat untuk: kaitannya dengan Last Shipment date of L/C, Syarat L/C, dokumen 21 hari setelah terbit B/L, Covered Asuransi dimulai sejak tanggal pengapalan.

I. Advanced Payment. Dalam metode pembayaran advance payment, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual. Pembayaran dapat dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan (purchasing order) atau menunggu kepastian bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir. Kondisi pembayaran dengan cara ini dilakukan ketika posisi tawar penjual lebih besar dibandingkan posisi pembeli, atau dengan kata lain pembeli sangat membutuhkan barang yang dipesan. Keuntungan menggunakan A/P adalah: Menguntungkan Eksportir, karena pembayaran telah diterima terlebih dahulu, Eksportir dapat menggunakan dana yang diterima untuk modal kerja yaitu untuk proses produksi barang yang akan dikirim, dan Eksportir dalam posisi yang aman, karena sudah menerima pembayaran sebelum mengirimkan barangnya. Sedangkan kerugiannya adalah: Resiko besar bagi importir, apabila eksportir wanprestasi, Barang diterima tidak sesuai dengan order (mutunya jelek atau jumlahnya tidak sesuai), Barang diterima dalam waktu yang lama, Adanya kemungkinan larangan ekspor dari negara eksportir.

J. Opent Account (pembayaran di belakang). Metode pembayaran ini kurang lebih merupakan kebalikan dari metode advance payment. Artinya bahwa penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual. Dalam konteks lain, metode open account dapat diartikan bahwa penjual dan pembeli bersepakat mengenai penyelesaian proses pembayaran atas transaksi perdagangan internasional akan dilaksanakan oleh pembeli pada tanggal yang ditetapkan melalui jasa bank. Dalam metode ini, maka tingkat resiko yang paling besar harus ditanggung oleh penjual dan tidak ada jaminan yang pasti apakah pembeli akan menepati janjinya. Keuntungan (importir), karena importir mendapat kredit dari eksportir yaitu menerima barang terlebih dahulu, sehingga importir dapat menjual barang tersebut dan dananya digunakan untuk cash flownya dan baru dibayarkan kepada eksportir apabila cash flow sudah mencukupi. Sebaliknya merugikan eksportir karena bisa beresiko, diantaranya: Tidak menerima pembayaran dari importir, akibat importirnya wanprestasi, Menerima pembayaran tapi tidak full amount karena biasanya dipotong oleh importir dengan berbagai alasan yang dibuat buat, Apabila ada pembatasan devisa (Exchange Control ) di negara importir, sehingga importir tidak bisa membayar sesuai transaksi.

K. Metode Pembayaran secara Consignment. Sama halnya dengan praktek konsinyasi dalam pengertian umum, maka pengertian consignment dalam metode pembayaran perdagangan internasional mengandung pengertian bahwa barang yang diperdagangkan masih berstatus milik eksportir dan sifatnya hanya dititipkan kepada importir untuk dipasarkan di negara importir. Pembayaran sesungguhnya terhadap barang yang dikirim eksportir akan dilaksanakan setelah barang yang bersangkutan laku terjual. Modifikasi bentuk-bentuk perdagangan yg mengadopsi metode consignment dapat kita lihat pada cara perdagangan dengan multi level marketing (MLM), antara lain: Amway, K-link, CNI, dsb.
L. Metode Pembayaran lewat Inkaso (Collection). Yaitu sebuah perintah oleh eksportir kepada banknya atau pihak tertentu untuk menagih pembayaran kepada importir sebagai imbalan dari penyerahan dokumen kepemilikan barang yang dikirim. Dua jenis Inkaso: Eksportir mengirim dokumen dan menagih sendiri langsung kepada importir (Clean Collection). Dalam kondisi normal, importir setelah menerima dokumen akan segera membayar kepada eksportir, sehingga eksportir tidak dirugikan. Akan tetapi yang sering terjadi dalam prakteknya, importir setelah menerima dokumen akan langsung mengambil barang dulu dan beberapa hari / bulan kemudian baru akan membayar kepada eksportir. Dalam hal ini jelas bahwa eksportir dirugikan, dan sulit bagi eksportir untuk melakukan pengusutan. Kedua adalah Eksportir menagih dan mengirim dokumen melalui Bank. Eksportir bisa minta tolong kepada “BANK” untuk mengirimkan dokumen -dokumen dan menagihkan kepada importir, dan apabila ini dilakukan maka proses ini yang disebut dengan “DOCUMENTARY COLLECTION” yaitu kegiatan mengirim dokumen dan menagih kepada importir di luar negeri yang dilakukan oleh bank atas permintaan eksportir. Beberapa pelaku yang terkait dengan Inkaso adalah: Pelaku yg terkait dalam pembayaran menggunakan Collection: (drawee (importir), drawer (eksportir), remitting bank (bank di negara eksportir), collecting bank (bank di negara importir)), dan Bank yang terlibat dalam proses penagihan ini tidak menjamin pembayaran. Mereka hanya bertindak sebagai penagih pembayaran.

M. Instrument Pembayaran, Masing-masing metode pembayaran pada dasarnya juga menggunakan akses jasa Bank untuk proses tranfer. Beberapa alternatif Instrumen pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak Bank maupun lembaga finance lainnya, berupa: Wesel atas unjuk (banker sight draft), International Money Order (adanya kewajiban drawee untuk memiliki saldo account pada bank korespondensi/drawer), Traveler check, Personal Check, Telegraphic Transfer (T/T), Credit Card (Visa, Master, Dinner,Amex), Debit card, Pay Pal/Alertpay/Liberty Reserve (instrumen perantara pembayaran/web money).
N. Lebih dalam tentang L/C. adalah Jaminan tertulis dari sebuah bank kepada seller (beneficiary) atas permintaan buyer ( applicant) untuk melakukan pembayaran sampai sejumlah uang tertentu tang telah ditetapkan sebelumnya atas dokumen – dokumen yang disyaratkan dalam suatu jangka waktu tertentu. Disebut juga dengan nama Surat Kredit Berdokumen. Manfaat dengan digunakannya L/C adalah: Untuk melindungi resiko pembeli. (protect against buyer risk). Seller mempunyai keamanan pembayaran dari bank jika pembeli diragukan kredibilitasnya. Untuk melindungi resiko negara (protect against country risk). Masalah politik dan ekonomi suatu negara dapat mengganggu proses pembayaran kepada seller. Beberapa istilang penting dalam L/C:
1.Expiry date : tanggal berakhirnya L/C. Artinya adalah tanggal tersebut masa berlakunya L/C habis,dan tidak dibenarkan ada realisasi ekspor lagi 
2.Latest shipment date : tanggal pengapalan terakhir. Tanggal tersebut merupakan batas waktu dari pengapalan,sehingga bila pengapalan dilakukan sesudah itu, akan merupakan pelanggaran.
3.Partial shipment : pengapalan sebagian. Maksudnya bahwa nilai L/C direalisasi / atau pengapalan barang atas L/C termaksud dilakukan sebagian atau sebagian-sebagian. Hal ini sesuai dengan L/C apakah "partial shipment allowed" (diizinkan) atau "not allowed (tidak diizinkan).
4.Transhipment : pindah kapal. Sering terjadi pengapalan barang dari negara asal ke negara tujuan tidak bisa langsung tetapi harus pindah kapal di pelabuhan negara lain (misal dari Indonesia ke Pakistan, pindah kapal di Singapura, karena tidak ada kapal yang langsung ke Pakistan).
5.Port of Loading :pelabuhan muat di negara eksportir atau pengekspor.
6.Port of discharge/destination : pelabuhan bongkar/ tujuan {di negara importir atau pengimpor).
7.Test key : kunci rahasia yang berfungsi sebagai alat untuk mengetahui bahwa L/C adalah asli. Hubungan test key antara bank yang satu dengan yang lain mempunyai kode dan cara-cara yang berbeda-beda. Test key di-pakai bila L/C dibuka melalui teleks.
8.Endorsement adalah pengalihan hak atasdraft/wesel atau dokumen-dokumen yang negotiable dengan jalan membubuhkan tanda tangan pada halaman belakang dari draft atau dokumen-dokumen tersebut.
9.Endorsant : pihak yang melakukan endorsement.
10.Reimbursement : penagihan kembali oleh negotiating bank kepada issuing bank atau bank yang ditunjuk atas dokumen-dokumen dan draft yang dinegosiasi.(Saat negosiasi, negotiating bank melakukan pembayaran kepada eksportir/beneficiary).
11.Discrepancy adalah penyimpangan dokumen-dokumen terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam L/C.
12.Draft adalah suatu perintah tidak bersyaratyang ditujukan kepada pihak tertarik/drawee untuk melakukan pembayaran kepada pihak ke-3 atau ordernya.
Beberapa pihak penting yang terlibat dalam L/C adalah:
1.Applicant : pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya (sebagai pembeli)
(buyer, importer, accountee, consignee)
2.Beneficiary : pihak yang disebutkan dalam L/C sebagai penjual ( seller, exporter, shipper, consignor)
3.Opening Bank (issuing bank) : Bank yang membuka atau menerbitkan L/C Advising Bank : Bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary
5.Negotiating Bank : Bank yang melakukan negosiasi atas draft (wesel) dan dokumen pengapalan milik seller (umumnya Negotiating Bank juga bertindak sebagai Advising Bank)
6.Reimbursing Bank : Bank kepada siapa penagihan atas pengapalan barang dilakukan
7.Confirming Bank : Bank yang diminta oleh bank untuk menambahkan konfirmasi pada L/C
Skema tata urutan proses terjadinya L/C adalah sebagai berikut:
1. Buyer dan seller berdasarkan perjanjian (sales contract) menandatangani jenis alat angkut, waktu penggunaan L/C, pengapalan terakhir, Incoterm yang digunakan (FOB, CIF atau C&F, dsb).
2. Buyer mengajukan ke Bank (Issuing Bank) untuk membuka L/C. Bank akan mengevaluasi aplikasi yang diajukan berdasarkan penilaian tertentu
3. Issuing bank mengeluarkan L/C untuk dikirim ke Advising bank dengan surat atau secara electronik
4. Advising bank menguji keabsahan L/C berdasarkan tandatangan, test code , dan hal lain sesuai peraturan perbankan
5. Setelah Seller menerima L/C dari Advising Bank mencocokkan dengan sales contract yang ada, jika terdapat perbedaan dapat mengajukan AMENDMENT untuk merubah L/C
6. Seller lalu mengapalkan barang dan mengirimkan document yang disebutkan dalam L/C(invoice, B/L dll) Sebelum melakukan presentasi dokumen ke bank , seller seharusnya mengecek lagi dokumen jika masih terdapat perbedaan (discrepancies) dengan L/C, dan melakukan perubahan atas dokumen jika diperlukan.
7. Setelah bank menerima dokumen dari seller . Advising bank mengecek documen dengan L/C. Jika sesuai maka bank akan membayar seller dan mengirimkan document kepada Issuing bank.
8. Issuing bank mengecek dokumen yang diterima dan kemudian mengirimkan pembayaran (reimburse) kepada Advising Bank
9. The Issuing bank kemudian mendebit rekening buyer dan mengirimkan dokumen (invoice, B/L dll) sehingga buyer dapat mengambil barang dari pengangkut.
Jenis-jenis L/C menurut sifatnya:
a. Revocable L/C :L/C yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat didalamnya
b. Irrevocable L/C : L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat didalamnya
c. Irrevocable Confirmed L/C : irrevocable L/C yang mendapatkan konfirmasi sebuah bank (Confirming Bank) dimana bank tersebut menjamin akan melakukan pembayaran apabila buyer maupun opening bank “cedera janji” sedangkan syarat L/C telah dipenuhi 
d. Revolving L/C : L/C yang secara otomatis berlaku secara berulang-ulang setelah L/C direalisasi
e. Transferable L/C : L/C yang dapat dipindahtangankan dari beneficiary I kepada beneficiary lain
f.  Back to back L/C : L/C yang dibuka oleh beneficiary I dari sebuah L/C kepada beneficiary lainnya.
g.Confirmed L/C :L/C yang pembayarannya ditanggung oleh satu bank saja yaitu issuing bank
h.Unconfirmed L/C : L/C yang pembayarannya ditanggung oleh bank lain biasanya disebut advising bank
Jenis L/C berdasarkan Waktu Pembayaran:
1.  Sight L/C: L/C tunai. Pembayaran dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen (paling lama sekitar 7 hari kerja)
2. Usance L/C: pembayaran menunggu jatuh tempo beberapa waktu setelah tgl pengapalan. Sebagai bukti penerimaan dokumen, Bank akan mengaksep Time draft yang akan dipegang oleh Beneficiary. Dalam hal ini, Beneficiary dapat menjual acceptance dengan harga diskon 
3. Red Clause L/C: pembayaran dapat dilaksanakan sebelum barang dikapalkan. Eksportir dapat mencairkan sebagian dari nilai pada L/C sebelum barang dikapalkan
Jenis L/C berdasarkan Syarat Pencairan:
1. Open L/C: pencairan L/C dapat dilakukan melalui bank mana saja 
2. Restricted L/C: pencairan L/C dapat dilakukan hanya pada bank tertentu yg disebutkan oleh issuing bank 3. Documentary L/C: pencairan L/C harus dengan menyerahkan dokumen pengapalan dan dokumen lainnya sesuai dengan yang ditentukan dalam L/C. Pada umumnya setiap L/C yg sifatnya penjaminan oleh Bank merupakan documentary L/C
Secara mudahnya proses L/C melewati Empat proses yi: Aplikasi-> Pembukaan/Penerbitan-> Penyerahan Dokumen-> Penyelesaian dan Pembayaran. Empat hal di atas dijelaskan secara lebih detail di bawah ini:
 1. Segera setelah seller & buyer menandatangani Sales Contract dimana transaksi akan diselesaikan menggunakan L/C, Buyer mengajukan aplikasi L/C kepada banknya. Bank akan meneliti aplikasi yang diajukan buyer/applicant apakah dapat diterima atau tidak (kepercayaan bank atas buyer/applicant). Bank dalam membuka L/C tidak akan mengurangi segala apa yang terdapat dalam aplikasi L/C. Karena L/C merupakan instruksi buyer kepada seller maka dalam pengajuan aplikasi L/C harus mencantumkan :
  a. Nama dan alamat beneficiary
  b. Nama dan alamat buyer /applicant
  c. Nilai L/C yang dibuka dengan shippring term yang telah disetujui (FOB, CIF atau C&F)
  d. Jenis L/C ( Revocable/ Irrecocable /Usance)
  e. Syarat pembayaran (Sight /Usance)
  f. Uraian barang
  g. Dokumen lain yang diperlukan
  h. Masa berlakunya L/C (Validity of Credit) dengan “expire date”
  i. Tanggal pengapalan terakhir
  j. Pelabuhan bongkar muat
  k.Persyaratan barang yang harus di kirim seller
  l. Ketentuan khuss yang diperlukan (misalnya pindah kapal boleh/tidak, pengapalan sebagian boleh/tidak)
  m. Cara penyampaian L/C lewat surat ,teleks atau cara lain
 2.  Pembukaan/Penerbitan L/C (Opening/Issuing of the Credit). Atas dasar Aplikasi L/C yang telah disetujui opening bank membuka dan menerbitkan L/C yang ditujukan kepada beneficiary, yang isinya sesuai benar dengan apa yang tercantum dalam formulir aplikasi. Opening bank dapat menambahkan ketentuan yang berlaku di negaranya , antara lain: 

 1. Syarat pengapalan seperti larangan terhadap penggunaan kapal berbendera negara tertentu
 2. Jangka waktu penyerahan dokumen
 3. Ketentuan tentang endorsement terhadap dokumen B/L, draft dll
 4. Reimbursement instruction (perintah kepada negotiating bank untuk penagihan terhadapnya)
 5. Ketentuan pengiriman dokumen, kemana dan berapa kali pengiriman
Bank yang tidak mempunyai koresponden di Negara tujuan, penyampaian L/C dilakukan melalui bank koresponden di negara terdekat dengan negara tujuan untuk diteruskan kepada beneficiary.
 3.  Penyerahan Dokumen (Presentation). Tahap ini dimulai sejak beneficiary menerima L/C sampai dengan penyerahan dokumen –dokumen atas barang yang dikapalkan. Sesuai dengan persyaratan L/C pembayaran dapat dilakukan dengan 3 jalan yaitu : membayar, mengaksep, atau menegosiasikan. Pada umumya :
Tanggal presentasi terakhir = tanggal pengapalan + periode presentasi. Jika tidak disebutkan dalam L/C maka tanggal presentasi adalah 21 hari setelah tanggal pengapalan.
 4. Penyelesaian dan Pembayaran (Settlement). Segera setelah bank melakukan negosiasi dan melaksanakan pembayaran kepada eksportir. Negotiating bank akan mengirimkan dokumen dan draft/wesel kepada opening /issuing bank sebagai alat penagihan/ reimbursement.
Dokumen2 Ekspor yang dipersyaratkan dalam L/C ada dua yi: Dok Pokok dan Dok Tambahan. Dok pokok diantaranya adalah: Dok pengangkutan (B/L dan AWB), Faktur Dagang (Comm Invoice), dan Dok Asuransi. Sedangkan Dok Tambahannya berupa: Packing List, Certificate of Origin, Dok lainnya (Weight List, Certificate of (Analysis, Health, Quality, Quantity, Fumigation)). B/L adalah dok pengangkutan dengan menggunakan kapal, dan AWB adalah dok pengangkutan dengan menggunakan pesawat terbang. Fungsi B/L adalah: A receipt for goods: yaitu sebagaitandaterima atas barang-barang yang tercantum di dalamnya. A contract for delivery: sebagai tanda bukti kontrak pengangkutan atau penyerahan barang. A title documents: memberikan hak atas barang-barang yangtercantum di dalamnya, bagi yang membawa dokumen (B/L) tersebut. B/L juga termasuk dokumen yang mungkin dipersyaratkan dalam pengajuan klaim asuransi. Rincian Kolom-kolom dalam B/L meliputi:
  1. Nomor dan tanggal B/L diterbitkan;
  2. Nama kapal pengangkut;
  3. Shipper, adalah nama dan alamat seller;
  4. Consignee, biasanya adalah opening/issuing bank, kecuali ditetapkan lain dalam L/C
  5. Notify party, adalah pihak yang dikirimi barang yaitu diisi dengan nama dan alamat buyer;
  6. Uraian atas barang yang dikapalkan secara umum sesuai dengan yang dinyatakan dalam L/C;
  7. Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan (from port of loading ... to port of discharge/destination}
  8. Keterangan bahwa telah dimuat di kapal. Pernyataan ini dinyatakan dengan adanya kata •shipped on board', dsb.
  9. Keterangan tentang ongkos pengapalan sudah dibayar atau belum, dlm hal itu keterangan yang demikian ini harus sesuai dengan yang dinyatakan dalam L/C (misal: Freight Prepaid atau •Freight Collect“).
Ketentuan2 umum tentang B/L:
  1. B/L harus merupakan clean B/L : artinya bahwa dalam B/L tidak boleh mencantumkan keterangan-keterangan tentang keadaan barang seperti: “Barang-barang yang dikapalkan sebagian rusak” atau pernyataan-pernyataanlain yang sejenis.
  2.  B/L diterbitkan dalam jumlah full sets. (biasanya terdiri dari 3 lembar asli / original) yang kesemuanya bersifat negotiable (berlaku sebagai asli dan bisa dipindah-tangankan).
  3. Kecuali L/C mengizinkan barang dimuat di atas dek (shipped on deck) maka setiap B/L harus menyatakan bahwa barang dimuat dalam kapal tidak di atas dek. Ini akan dinyatakan dengan kata “shipped on board' dalam B/L.
Perbedaan B/L dengan AWB adalah: 
  1. terkait dengan pengiriman; B/L lewat laut, dan AWB melalui udara.
  2. B/L diterbitkan oleh maskapai pelayaran, dan AWB diterbitkan oleh maskapai penerbangan.
  3. B/L bersifat negotiable, dan AWB sebaliknya.
Comm Invoice atau faktur dagang adalah merupakan statement tentang uraian barang yang dikirimkan secara terinci, termasuk uraian harga, baik harga per unit maupun harga totalnya. Invoice harus mencantumkan dengan jelas harga dan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan dalam L/C. Di dalamnya berisi:
   Ø Nama dan alamat seller maupun buyer;
   Ø Tanggal penerbitan invoice;
   Ø Nomor dan tanggal L/C yang meng-cover invoice tersebut;
   Ø Uraian barang (description of goods}, yang mencakup hal lain:
   Ø Jumlah satuan barang;
   Ø Berat barang;
   Ø Harga satuan/unit price dan total price-nya;
   Ø Nomor packing/nomor pengepakan;
   Ø Shipping marks;
   Ø Dan keterangan yang dicantumkan dalam invoice sesuai dengan ketentuan L/C;
   Ø Tanda tangan seller.
Dokumen Asuransi (Insurance) adalah jaminan atas pengapalan barang dari pelabuhan muat (port of loading) sampai dengan pelabuhan bongkar (port of Discharge/destination port), sehingga apabila timbul kerugian atas barang tersebut dalam proses pengirimannya, maka pihak yang mengansuransikan akan mendapat ganti rugi sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Dalam pelaksanaan transaksi Kredit Dokumenter asuransi menjadi beban buyer, kecuali nilai L/C dalam kondisi CIF.
Setelah kita bahas tiga dokumen pokok, saat kita beralih ke dokumen tambahan. Dok tambahan adalah dokumen yang tidak mutlak harus ada, artinya bahwa dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai pelengkap dan diperlukan oleh buyer. Kita mulai dari Packing List, P/L merupakan penjelasan tentang pengapalan barang-barang yang dikapalkan dan secara terinci menurut uraian berat, jenis, dan nomor dari setiap pack. Packing list diterbitkan/dikeluarkan oleh shipper yang dalam hal ini adalah beneficiary dan ditujukan kepada buyer diluar negeri. Packing list harus menyebutkan: Nama dan alamat buyer dan seller, Nomor dan tanggal L/C yang meng-cover-nya, dan Uraian pengepakan barang. Dan keterangan-keterangan lainnya yang ditentukan dalam L/C. Dok tambahan yg kedua adalah Certificate of Origin, merupakan surat yang menerangkan asal usul barang yang dimaksudkan dalam L/C. Diterbitkan oleh: Seller/shipper dengan dilegalisasi oleh Departemen Perdagangan atau pun Chamber of Commerce di negara seller (di Indonesia KADIN), Departemen Perdagangan (Trade Department atau Chamber of Comerce di negara beneficiary/seller. Dalam Certificate of Origin harus secara jelas disebutkan bahwa barang-barang tersebut asli dari atau buatan negara beneficiary yang bersangkutan.

O. Perbedaan (Disparencies) adalah Disparencies adalah penyimpangan dokumen dan atau hal yang terdapat dalam dokumen terhadap segala apa yang telah ditentukan dalam L/C. Penyimpangan-penyimpangan ini dapat berbentuk :
     Ø Hal-hal yg tertulis/tercantum dlm dok/draft tdk sama (ada yg tidak sama) dg apa yg ditetap dalam L/C;
     Ø Jenis dan jumlah (lembar) dok tidak sesuai (ada yang tidak sesuai) dengan yang ditetapkan dalam L/C;
     Ø Antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain tidak konsisten
     Ø Dokumen yang diserahkan “stale” atau kadaluwarsa.
Jika disparencies dokumen tidak dapat diperbaiki dalam periode jangka waktu L/C maka segera hubungi buyer via issuing bank untuk mencari nilai pembayaran yang sesuai dari perbedaan tersebut. Segera kirimkan dokumen kepada issuing bank dan buyer. Disparencies dibedakan menjadi dua macam, yaitu Correctable dan Uncorrectable. Correctable: Jika perbedaan tersebut berasal dari dokumen-dokumen yang dibuat atau disiapkan oleh seller/ beneficiary sendiri, seperti Invoice, Packing List, Beneficiary Certificate, Certificate of Origin dan lain-lainnya yang disiapkan dan dibuat oleh beneficiary. Uncorrectable : Jika perbedaan tersebut berasal dari dokumen yang dikeluarkan oleh pihak luar. Contoh: Discrepancies pada Bill of Lading, dan Discrepancies pada polis asuransi (bagi ekspor dengan kondisi CIF): Dokumen yang kadaluwarsa. Discrepancy yang ditemukan dalam dokumen biasanya menyangkut hal-hal sebagai berikut:
Commercial Invoice:
   Ø Uraian barang dlm invoice tdk tepat atau tidak sama benar dg apa yang telah ditetapkan dalam L/C:
   Ø Invoice diterbitkan bukan ditujukan kepada buyer
   Ø Invoice diterbitkan bukan oleh beneficiary;
   Ø Nilai dalam invoice, quantity, harga dan mata uang, dsb. tidak sama dengan yang ditetapkan dalam L/C.
   Ø Invoice tidak mencantumkan klausul-klausul yang di syaratkan dalam L/C, dsb.
Bill of Lading:
   Ø B/L diterbitkan tidak full sets of original'. fullsets mengandung pengertian 3 lembar asli;
   Ø Consignee pada B/L berlainan dengan yang ditetapkan dalam L/C;
   Ø Endorsement ditujukan kepada pihak yang salah;
   Ø B/L tidak menjelaskan bahwa barang dimuat di atas kapal (shipped on board};
   Ø B/L tidak menyebutkan 'Freight Prepaidw atau •Freight Collect' sesuai dg yang ditetapkan dalam L/C;
   Ø Shipping marks yang terdapatdalam B/Ltidaksama dengan yang tercantum dalam invoice;
   Ø B/L tidak “clean", artinya dok tsb menyebutkan keadaan brg seperti-cacat","second hand", used", dsb;
  Ø Stale B/L atau B/L kedaluwarsa Misal: “Latest shipment date"/tanggal pengapalan terakhir adalah tangggal 15 Oktober 2000 ,tetapi tanggal B/Ladalah 16 Oktober 2000,
Sertifikasi Asuransi:
   Ø Asuransi tidak meng-cover nilai yang cukup (senilai barang L/C);
   Ø Jenis mata uang yg terdapat dlm polis asuransi tidak sama dg jenis mata uang yang ditetapkan dlm L/C;
   Ø Tanggal polis asuransi lebih lambat dari tanggal B/L atau dokumen lainnya;
   Ø Polis tidak diterbitkan dalam jumlah asli yang cukup sesuai
   Ø Polis asuransi tidak di-endorse secara “BIank Endorsed".
   Ø Blank endorsed dimaksud adalah endorsement dengan tidak menyebutkan pihak yang diberi hak.
   Ø Risiko-risiko yang di-cover oleh asuransi tersebut tidak diuraikan atau disebutkan dalam polis.
KEP 89/BC/2000 terkait dengan Polis asuransi ( Insurance Certificate) yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional, yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 
1. Issued by insurance co or underwriter-nya (yang menjamin perusahaan asuransi bersangkutan);
2. memuat saat berlakunya pertanggungan; dan diitutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau ke tempat penyimpanan pengangkut
Kesalahan atau penyimpangan yang bisaterjadi atas dokumen-dokumen pelengkap pada prinsipnya adalah:
   Ø Ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak sama dengan L/C;
   Ø Satu dan lainnya tidak konsisten;
   Ø Jumlah lembarnya tidak cocok atau kurang dari yang telah
   Ø ditetapkan dalam L/C.
Pengecekan dokumen dilakukan dengan cara:
   Ø Merupakan tugas yang penting bagi eksportir
   Ø Bank hanya membayar jika presentasi dokumen sesuai dg syarat dan kondisi tertentu dlm L/C
   Ø Jika ditemukan Disparencies, Bank dapat menolak /menunda pembayaran

Sumber: dari berbagai sumber.

Senin, 12 November 2012

Kepabeanan dlm rangka impor

Dasar Hukum dlm rangka Impor
• PMK144/PMK.04/07 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
• Per 42/BC/08 jo. Per. 08/BC/09 tentang Petunjuk Teknis Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
• Per 44/BC/2011 jo. Per. 22/BC/09 tentang Pemberitahuan Pabean Impor (PIB)

a. Registrasi Importir
 Importir wajib mendptkan NIK yang disampaikan melalui SPR (surat pemberitahuan registrasi), mengenai :
  alamat, identitas, jenis usaha, pembukuan. SPR ini berisi NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).  Pengecualian dilakukannya registrasi importir dilakukan bagi beberapa hal, diantaranya adalah:
1.Perwakilan neg asing / badan internasional
2.Barang penumpang, awak sarana pengangkut, Barang kiriman, lintas batas
3.Barang pindahan
4.Hadiah, hibah
5.Barang Pemerintah
6.Barang impor sementara penumpang

b. Kedatangan Sarana Pengangkut (SP)
 Kedatangan SP dari laut & udara
 - wajib menyerahkan RKSP/JKSP
 - Form BC 1.0  dengan periode JKSP maksimal 1 bln
 - penyerahan RKSP paling lambat sebelum kedatangan SP
 ket: SP darat tdk perlu menyerahkan RKSP 

c. Kewajiban Penyerahan Manifest (form BC 1.1) dilakukan pada saat:
 - Sebelum pembongkaran SP laut/udara
 - Kedatangan SP via darat.
 - Jika pembongkaran tdk segera dilakukan, maka:
   . maksimal 24 jam sejak kedatangan
   . maksimal 8 jam sejak kedatangan via udara 
   . penyerahan draft penumpang paling lambat sebelum kedatangan SP

d. Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor bisa dilakukan di:
 1.Di Kawasan Pabean
 2.Di tempat lain (dengan ijin Ka KPBC), dengan alasan:
  - sifat barang
  - kendala teknis
  - kongesti ( ket dair peng pelabuhan )
   dimana tempat2 tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan pembongkaran dan penimbunan. 

e. Pengeluaran Barang Impor (beberapa contoh terkait dengan impor)
 - Impor Untuk Dipakai
 - Impor Sementara
 - Tujuan TPB (Tempat Penimbunan Berikat)
 - Tujuan TPS (Tempat Penimbunan Sementara)
 - Angkut lanjut/angkut terus
 - Re-ekspor

f. Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
   Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang dipersamakan = TPS -> wajib menyerahkan PIB -> TLDDP
   (Tempat Lain dalam Daerah Pabean), Kecuali untuk beberapa barang yi:
 – barang pindahan;
 – barang impor melalui jasa titipan;
 – barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
 – barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia;
 – barang impor pelintas batas.

g. Tata Urutan Proses Pengeluaran Barang Impor
 1. Pendaftaran PIB
 2. Penetapan Jalur Pelayanan Impor
 3. Pengeluaran Barang Impor
 4. Pasca Persetujuan Pengeluaran Barang

h. Persyaratan Impor untuk Dipakai (Penyelesaian formalitas kepabeanan)
 - Ajukan dokumen impor (PIB) dan dokumen persyaratan impor.
 - Bayar Bea Masuk (dan pungutan impor lainnya) PDRI (pajak dlm rangka impor) dan PNBP.

i.  Tata Cara Pengurusan PIB 
 -  PIB dibuat oleh importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai 
    (BKC harus mempunyai NPPBKC).
 -  Importir menghitung sendiri BM, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar.
 -  Jika pengurusan PIB tdk dilakukan sendiri, importir menguasakannya kepada PPJK (Perusahaan
    Pengurusan Jasa Kepabeanan).

j. Larangan dan Pembatasan (Lartas) dalam bidang Impor
 Beberapa barang impor yang masuk dalam kategori lartas wajib mendapatkan ijin dari instansi teknis terkait.
 Penelitian lartas ini meliputi penilitian terkait INSW dan diteruskan ke pejabat yang terkait.
 INSW adalah Indonesia National Single Window.

k. Beberapa Pungutan dalam rangka Impor
 - BM - Bea Masuk
 - BMT - BM Tambahan (anti dumping, safe-guard)
 - PPN - Pajak Pertambahan Nilai
 - PPn.BM - Pajak Penjualan Barang Mewah
 - PPh - Pajak Penghasilan
 - PNBP - Pungutan Negara Bukan Pajak
 - Cukai atas Barang kena cukai (MMEA, HT, EA)

l. Beberapa Cara Penghitungan BM, Cukai, dan PDRI
 - Tarif Advalorum
   BM = Nilai Pabean x NDPBM x Pembebanan BM
   Hasilnya, BM bisa dibayar, ditangguhkan &/ ditanggung oleh pemerintah
 - dimana nilai PPN, PPnBM, dan PPh nya adalah sbg berikut:
   PPN = % PPN x (nilai pabean + BM + cukai)
   PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + BM + cukai) 
   PPh = % PPh x (nilai pabean + BM + cukai) 
 - Tarif Spesifik
   BM = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan BM
   contoh: Beras, gula, barang kena cukai dan film 

m. Contoh Pertanyaan Perhitungan BM dan PDRI
  PT “X” mengimpor Barang dr Aussie berupa:
  2 set mesin Fotocopy merek PES13, Made in Taiwan; 
  Harga FOB USD 500.00/set 
  Freight USD 50.00; Insurance USD 20.00 
  HS: 8517.21.00.00: Mesin dan perlengk elektrik, BM 10% ; PPN 10%; PPh 2.5% 
  NDPBM (kurs) US$ 1 = Rp 9.500,- 
  Hitung BM dan PDRI yg wajib dibayar? 

n.  Pengenaan PNBP terhadap barang impor
  Dasar Hukum, PP 44/2003, PMK 116/2005
  - PDE : Rp.100.000,-/pemberitahuan
  - non PDE: Rp.50.000,-/pemberitahuan

o.  Beberapa Jenis Penetapan Jalur Pelayanan di kantor Pabean
 - Jalur MITA Prioritas
 - Jalur MITA Non Prioritas
 - Jalur Hijau
 - Jalur Kuning 
 - Jalur Merah

p.  Penjelasan Mengenai Penetapan Jalur Pengeluaran barang tsb adalah sbg berikut:
 Sebelum penetapan jalur ini ditentukan, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif
 Ø Jalur Merah ( Periksa Fisik & Dok)
 Ø Jalur Kuning (Periksa Dok)
     > Jika diperlukan pemeriksaan lab, Importir wajib menyiapkan barang untuk diambil contoh
     > Dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat 
        pemeriksa dokumen
 Ø Jalur Hijau (Periksa Dok, pasca SPPB)
 Ø Jalur MITA Non-Prioritas (tidak diperiksa, kec)
    - barang ekspor yg diimpor kembali
    - barang yg terkena pemeriksaan acak
    - barang impor sementara
   Hasil pemeriksaan ini akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) merupakan izin 
   pengeluaran barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir
 Ø Jalur MITA Prioritas (Tidak diperiksa)

q. Pemeriksaan Fisik dilakukan dengan cara importir melakukan:
 Ø menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dlm hal PIB disampaikan dg
     menggunakan sistem PDE Kepabeanan
 Ø menyiapkan Barang untuk diperiksa
 Ø hadir dlm pemeriksaan fisik

r. Pemeriksaan Fisik dengan Pemindai
 • Pemeriksaan Fisik dengan pemindai dilakukan terhadap:
   Ø Barang yg ditetapkan jalur hijau “pemindai peti kemas“
   Ø Barang “satu jenis/satu pos tarif” yang ditetapkan jalur merah
   Ø Barang impor dalam refrigerated container
   Ø Barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen
   Ø Barang peka udara
   Ø Barang lainnya atas pertimbangan Kepala Kantor/Pejabat yang ditunjuk
 • Dikecualikan :
   Ø Barang impor peka cahaya
   Ø Barang impor yang mengandung zat radioaktif
   Ø Barang impor lainnya yang menjadi rusak jika dipindai

s. Kekurangan BM, Cukai, dan PDRI
 • Jika hasil penelitian menemukan kekurangan BM, cukai & PDRI maka akan diterbitkan Surat Penetapan
   Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
 • SPTNP atas jalur merah/jalur kuning maka akan terbit SPPB setelah:
   Ø dilunasi kekurangan BM, cukai, PDRI, dan atau SA
   Ø diserahkan jaminan jika diajukan keberatan
t. Pengeluaran Barang impor untuk dipakai dilakukan setelah mendapat persetujuan dari SKP (sistem komputer pelayanan) atau Pejabat BC yang akan mengeluarkan produk berupa SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

sumber: berbagai macam sumber

PER-23/PJ/2012 (KMS)

PER-23/PJ/2012 (berlaku sejak PMK-163/PMK.03/2012 diberlakukan) tentang tata cara penetapan secara jabatan atas jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan dalam rangka Kegiatan Membangun Sendiri
Pasal 1
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
Pasal 2
(1) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan ke Kas Negara Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri:
a. tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
b. memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan secara jabatan berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri diberlakukan.

PMK-163/PMK.03/2012 (Kegiatan Membangun Sendiri)

PMK-163/PMK.03/2012 berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 22 Oktober 2012) tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang mencabut PMK-39/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
 
Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    2. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
         
    Pasal 2
    (1) Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
    (3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
    (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
      a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
      b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
      c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
         
    Pasal 3
    (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
       
    Pasal 4
    (1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
    (2) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
    (3) Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
         
    Pasal 5
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
       
    Pasal 6
    (1) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ke kas negara, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
    (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri:
      a. tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
      b. memberikan data atau bukti pendukung biaya yang  dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
      jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
         
    Pasal 7
    (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
    (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (3) Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercanturn pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
    (4) Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. kolom NPWP diisi dengan:
        1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
        2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
        3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
      b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
    (5) Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. kolom NPWP diisi dengan:
        1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
        2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
        3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
      b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
           
    Pasal 8
    (1) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
    (2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
    (3) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pernberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
    (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
       
    Pasal 9
    (1) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan, kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mengeluarkan surat teguran sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak diyakini terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan yang tidak wajar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerbitkan surat himbauan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat himbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang pribadi atau badan belum rnenyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat melakukan verifikasi atau pemeriksaan untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.
    (4) Berdasarkan hasil verifikasi atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas kegiatan membangun sendiri.
    (5) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (6) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
       
    Pasal 10
    Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
     
    Pasal 11
    Tata cara penetapan secata jabatan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
     
    Pasal 12
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    (1) kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan belum selesai pembangunannya pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, termasuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
    (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
           
    Pasal 13
    Peraturan Menteri  ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya  dalam  Berita  Negara Republik Indonesia.
 

PMK-166/PMK.011/2012

PMK-166/PMK.011/2012 (berlaku sejak 29 Oktober 2012) tentang penetapan organisasi-organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh

 Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
1. Nomor 15/PMK.03/2010;
2. Nomor 142/PMK.03/2010,
diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
(2) Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(2a) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
(2b) Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan organisasi-organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. bukan Warga Negara Indonesia; dan
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2. Mengubah Lampiran angka Romawi IV dengan menghapus butir 50 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 65, sehingga Lampiran angka Romawi IV berbunyi sebagai berikut:
VI. Organisasi-Organisasi InternasionaI Lainnya:
1. Asean Secretariat
2. SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
3. ACE (The ASEAN Centre for Energy)
4. NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
5. Plan International Inc.
6. PCI (Project Concern International)
7. IDRC (The International Development Research Centre)
8. Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia
9. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
10. The Commission of The European Communities
11. OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
12. World Relief Cooperation
13. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
14. SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
15. IPC (The International Pepper Community)
16. APCC (Asian Pacific Coconut Community)
17. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
18. People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
19. CIP (The International Potato Centre)
20. ICRC (The International Committee of Red Cross)
21. Terre Des Hommes Netherlands
22. Wetlands International
23. HKI (Helen Keller International, Inc.)
24. Taipei Economic and Trade Office
25. Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
26. KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
27. Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
28. Save the Children-US dan Save the Children-UK
29. CIFOR (The Center for International Forestry Research)
30. Islamic Development Bank
31. Kyoto University-Jepang
32. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
33. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation
34. Winrock International
35. Stichting Tropenbos
36. The Moslem World League (Rabithah)
37. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
38. HSF (Hans Seidel Foundation)
39. DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
40. WCS (The Wildlife Conservation Society)
41. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
42. ASEAN Foundation
43. SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP m Southeast Asia)
44. IMC (International Medical Corps)
45. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
46. Asia Foundation
47. The British Council
48. CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)
49. CCF (Christian Children's Fund)
50. dihapus
51. CWS (Church World Service)
52. The Ford Foundation
53. FES (Friedrich Ebert Stiftung)
54. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
55. IRRI (International Rice Research Institute)
56. Leprosy Mission
57. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
58. WE (World Education, Incorporated, USA)
59. JICA (Japan International Cooperations Agency)
60. JBIC (Japan Bank for International Cooperation)
61. KOICA (Korea International Cooperation Agency)
62. ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)
63. JETRO (Japan External Trade Organization)
64. IFRC (International Federation of Red Cross and Red Cresent Societies)
65. ICD (Islamic Corporation for Development of the Private Sector)
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya  dalam  Berita  Negara Republik Indonesia.