Diskriminasi Pemajakan Atas Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
BUJKA akan menanggung beban pajak yang lebih besar secara total apabila tidak memiliki kualifikasi usaha.
Terkait masalah ini Kepala Pusat Pembinaan Usaha Dan Kelembagaan pada Badan Pembinaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum melalui suratnya Nomor UM.01.03-KU/32 tanggal 31 Januari 2012 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing mengimbau agar Izin Perwakilan BUJKA yang diterbitkan oleh Menteri PU dapat dipertimbangkan sebagai pengganti Sertifikat BUJKA yang belum dapat diterbitkan oleh LPJK sehingga BUJKA dapat menerapkan tarif PPh Final tiga persen untuk jasa pelaksanaan konstruksi dan empat persen untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi.
Mengutip kembali pasal 17 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:05/PRT/M/2011, dalam hal LPJK belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA, Menteri dapat menerbitkan izin Perwakilan. Hingga saat ini imbauan tersebut belum diakomodasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
KesimpulanBelum dapatnya LPJK dalam menerbitkan Sertifikasi BUJKA menimbulkan diskriminasi pemajakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi antara BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) dengan BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional) di mana BUJKA selalu terkena tarif PPh Final yang lebih tinggi yaitu empat persen (untuk jasa pelaksanaan konstruksi) atau enam persen (untuk jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi) dan tidak dapat menikmati tarif yang lebih rendah sebagaimana halnya BUJK yang mempunyai kualifikasi usaha.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan Izin Usaha Perwakilan BUJKA sebagai pengganti Sertifikat BUJKA agar BUJKA dapat menerapkan tarif PPh Final tiga persen untuk jasa pelaksanaan konstruksi dan empat persen untuk jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi selama LPJK belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA (penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi usaha konstruksi untuk BUJKA).
Perlu dipertimbangkan pula pasal 1 Peraturan Menteri PU Nomor :05/PRT/M/2011 yang menyatakan bahwa BUJKA yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dipersamakan dengan badan hukum Perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Selain itu LPJK perlu segera menyusun mekanisme sertifikasi BUJKA untuk menghindari adanya diskriminasi.
Terkait masalah ini Kepala Pusat Pembinaan Usaha Dan Kelembagaan pada Badan Pembinaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum melalui suratnya Nomor UM.01.03-KU/32 tanggal 31 Januari 2012 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing mengimbau agar Izin Perwakilan BUJKA yang diterbitkan oleh Menteri PU dapat dipertimbangkan sebagai pengganti Sertifikat BUJKA yang belum dapat diterbitkan oleh LPJK sehingga BUJKA dapat menerapkan tarif PPh Final tiga persen untuk jasa pelaksanaan konstruksi dan empat persen untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi.
Mengutip kembali pasal 17 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:05/PRT/M/2011, dalam hal LPJK belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA, Menteri dapat menerbitkan izin Perwakilan. Hingga saat ini imbauan tersebut belum diakomodasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
KesimpulanBelum dapatnya LPJK dalam menerbitkan Sertifikasi BUJKA menimbulkan diskriminasi pemajakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi antara BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) dengan BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional) di mana BUJKA selalu terkena tarif PPh Final yang lebih tinggi yaitu empat persen (untuk jasa pelaksanaan konstruksi) atau enam persen (untuk jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi) dan tidak dapat menikmati tarif yang lebih rendah sebagaimana halnya BUJK yang mempunyai kualifikasi usaha.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan Izin Usaha Perwakilan BUJKA sebagai pengganti Sertifikat BUJKA agar BUJKA dapat menerapkan tarif PPh Final tiga persen untuk jasa pelaksanaan konstruksi dan empat persen untuk jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi selama LPJK belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA (penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi usaha konstruksi untuk BUJKA).
Perlu dipertimbangkan pula pasal 1 Peraturan Menteri PU Nomor :05/PRT/M/2011 yang menyatakan bahwa BUJKA yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dipersamakan dengan badan hukum Perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Selain itu LPJK perlu segera menyusun mekanisme sertifikasi BUJKA untuk menghindari adanya diskriminasi.
sumber: http://economy.okezone.com/read/2012/07/08/317/660412/diskriminasi-pemajakan-atas-badan-usaha-jasa-konstruksi-asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar