Kamis, 08 November 2012

Perubahan Formulir SPT Masa PPh (Not Yet)

Direktorat Jenderal Pajak berencana melakukan perubahan pada formulir SPT Masa PPh yang meliputi SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat ( 2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
1. menyederhanakan SPT Masa PPh sehingga dapat memudahkan wajib Pajak didalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;
2. mempermudah pengolahan SPT di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP);
3. menyesuaikan formulir dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pokok-pokok perubahan yang mungkin akan dilakukan diantaranya adalah:
1. SPT Masa PPh dilihat bukan lagi dikelompokkan berdasarkan pasal-pasal dalam pemotongan dan pemungutan PPh namun dikelompokkan berdasarkan karakteristik pelaporan dan jatuh tempo pelaporan pemotongan dan pemungutan PPh, yaitu meliputi:
a. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
b. SPT Masa PPh Pasal 22 atas lmpor
c. SPT Masa PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang (Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran)
d. SPT Masa Pemotongan dan Pemungutan PPh Lainnya (gabungan Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 22 selain atas impor dan pembelian barang serta Pasal 23/26)
2. Beberapa pertimbangan dalam penetapan jenis-jenis SPT dalam konsep perubahan tersebut yaitu:
a. Penggabungan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2, SPT PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 22 (selain atas impor dan pembelian barang) serta SPT PPh Pasal 23/26 menjadi satu bentuk SPT dilakukan dengan pertimbangan kesamaan karakteristik pelaporan dan kesamaan jatuh tempo pelaporannya.
b. SPT Masa PPh Pasal 22 atas lmpor dan SPT Masa PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang ditetapkan dalam SPT tersendiri karena jatuh tempo pelaporannya berbeda dengan pelaporan pemotongan dan pemungutan PPh yang lain.
c. SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 ditetapkan dalam SPT tersendiri karena mempunyai karakteristik pelaporan yang berbeda dengan pelaporan pemotongan dan pemungutan PPh yang lain,
3. Konsep SPT Masa PPh terdiri dari formulir-formulir yang lebih sederhana dalam pengisiannya dan lebih sedikit sejenisnya.
4. Design konsep SPT Masa PPh dilengkapi dengan prasyarat-prasyarat yang diperlukan dalam pengolahan SPT yang dilakukan di PPDDP.
5. Konsep SPT Masa PPh disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar