Selasa, 04 Oktober 2011

Transfer Pricing

Dasar Transfer pricing : UU PPH Pasal 18 (3) dan (3a) dan UU PPN pasal 2 tentang hubungan istimewa. Hal penting yang harus dilakukan ketika ada indikasi hubungan istimewa adalah melakukan analisa kesebandingan sesuai dg PER 43/2010 (metode dan tehnik TP). Teknik TP bertingkat mulai dari Teknik CUP (comparable uncontrolled price)-> RP (resale price)->/ CP (cost plus)-> TNMN-> SP(Split Profit), (tiga metode awal dinamakan metode tradisional) dan dua yg terakhir dinamakan metode transaksional. Bila diperlukan Wajib Pajak bisa melakukan APA (Advance Price Agreement) dg Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) sesuai dengan PER 69/2010->mengajukan permohonan kepada  DJP. Jika terkait dengan pihak luar negeri, WP bisa melakukan MAP (Mutual Agreement Prosedur) jika cross border country ssdg PER 48/2010. Kita bisa juga melihat aturan sebelumnya mengenai hubungan istimewa ini di KEP 1/93 mengenai PEDOMAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP WP YANG MEMPUNYAI HUB ISTIMEWA yang ditegaskan dengan S-153/2010 mengenai panduan pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi dan SE-04/93 mengenai PETUNJUK PENANGANAN KASUS-KASUS TRANSFER PRICING (SERI TP - 1) (di dalamnya ada metode dan contoh penghitungannya). Sebagai tambahan, hubungan istimewa ini harus dimasukkan di SPT Tahunan PPH badan di lampiran khusus 3A.
a.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar